Berita Nasional

PROFIL Firli Bahuri Ketua KPK yang Nasihati Mahfud MD Terkait Usut Kasus Kematian Brigadir J

Inilah profil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli Bahuri merupakan seorang Purnawirwan Polri yang kini namanya terseret kare

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Istimewa via Wartakota
Profil Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri 

Firli Bahuri diketahui pernah menjabat beberapa jabatan penting seperti salah satunya adalah ajudan Wakil Presiden RI Boediono.

Lulusan AKABRI tahun 1990 ini bahkan menerima sejumlah tanda jasa seperti Satyalancana Shanti Dharma, Satyalancana Seroja Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Bhayangkara Nararya dan banyak lagi.

Firli dipromosikan menjadi Kapolda NTB dan setahun setelah menjabat, Firli dipindahkan ke KPK bagian Deputi Penindakan pada tahun 2017.

Ia pun sempat mendapat penghargaan bintang dua saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2019, Firli tercatat memiliki jumlah total kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.

Namun ia pernah terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik lantaran menggunakan helikopter perusahaan swasta untuk perjalanan pribadinya ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

Karenanya Firli diduga melanggar kode etik sekaligus pedoman perilaku 'integritas' yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sesaat setelah Firli ditunjuk oleh Komisi III DPR RI menjadi Ketuka KPK periode 2019-2023 banyak pihak menentang. Bahkan pihak internal KPK pun turut menolak keputusan tersebut.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved