Ferdy Sambo Tersangka

Pengacara Bharada E Sebut Ada Petinggi Polri Menyuruhnya Mundur Bela Kliennya: Kami Menolak

Pengacara Bharada E yaitu Muhammad Boerhanuddin menyebut kalau ada petinggi Polri yang menyuruh dirinya mundur mendampingi kliennya

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG rumpi gosip
Pengacara Bharada E yaitu Muhammad Boerhanuddin menyebut kalau ada petinggi Polri yang menyuruh dirinya mundur mendampingi kliennya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J masih disoroti oleh banyak publik setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.

Hukuman berat pun tengah menanti Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Pengacara Bharada E yaitu Muhammad Boerhanuddin menyebut kalau ada petinggi Polri yang memintanya mundur mendampingi Bharada E, dilansir instagram rumpi_gosip dari siaran metro TV, Rabu (9/8/2022).

Baca juga: Komjen Buwas Akui Tak Pernah Dikawal Seumur Hidup, Letjen Suryo Prabowo Minta Pejabat Tiru Juga

"Malam itu sampai jam dua dipanggil  ke Bareskrim," ujar Boerhanuddin.

"Minta supaya pamit mundur," katanya.

"Diminta mundur supaya tangani Bharada E, tapi kami tetap menolak, ini menyangkut namanya lawyer juga," jelasnya.

Pengacara Bharada E yaitu Muhammad Boerhanuddin menyebut kalau ada Jenderal yang menyuruh pengacara mundur mendampingi Bharada E, Rabu(10/8/2022).
Pengacara Bharada E yaitu Muhammad Boerhanuddin menyebut kalau ada petinggi Polri yang menyuruh dirinya mundur mendampingi kliennya. (IG rumpi gosip)

Pengacara tidak akan mundur demi berjuang mengungkap kebenaran.

"Jadi persoalan kami mundur tak ada, kecuali prinsipalnya mencabut kuasa," ujarnya.

Pengacara masih diam siapa petinggi Polri yang menyuruhnya mundur.

Kini publik menunggu bagaiamana kelanjutan kasus Brigadir J.

Pejamkan Mata, Bharada E Tembak Brigadir J, Ngaku Bakal Ditembak Atasan Jika Tak Turuti Perintah

 Ternyata Bharada E menembak Brigadir J sambil memejamkan mata.

Hal itu terjadi karena Bharada E ngaku bakal ditembak atasan jika tak menuruti perintah.

Kasus penemabakan yang terjadi dirumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo kini mulai menemui titik terang.

Hal tersebut tak lepas usai Bharada E mengungkapkan sejumlah pengakuan.

Bahkan, pengakuan yang diutarakan oleh Bharada E ini berbeda dengan pengakuannya sebelumnya.

Seperti yang terbaru, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved