Berita Nasional

Kini PKS Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Diungkap Layaknya Brigadir J, Komnas HAM Beri Penjelasan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkap ada perbedaan penanganan kasus di antara keduanya.

Editor: Slamet Teguh
IST
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). Kini PKS Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Diungkap Layaknya Brigadir J, Komnas HAM Beri Penjelasan. 

Dan dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan Rizieq.

Kemudian pada malam itu mobil Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan.

Dan pada saat dini hari Senin 7 Desember 2020, terlihat dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal di daerah jalan pintu keluar Tol Karawang Timur.

Mobil itu dikemudikan oleh anggota FPI, dan tampak menyerempet mobil polisi Bripka Faisal.

Karena hal tersebut Bripka Faisal mengejar mobil anggota FPI tersebut.

Setelah terjadi kejar-kejaran, empat orang anggota FPI turun dari mobil dan membawa senjata tajam dan sempat melakukan perusakan ke mobil polisi.

Melihat hal tersebut, Briptu Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan sebanyak satu kali.

Kemudian dijelaskan bahwa kemudian anggota FPI tersebut sempat berusaha kabur.

Hingga akhirnya empat anggota laskar FPI berhasil ditangkap oleh polisi.

Tetapi di perjalanan laskar FPI sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata polisi.

Kemudian saat itu Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.

Hasil Putusan Sidang

Dari hasil putusan sidang, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Tetapi keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved