Berita Nasional
Kapolri Bicara Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Listyo Sigit masih enggan menyebut motif dari pembunuhan ini. Menurutnya, tim khusus hingga kini masih terus bekerja untuk mengungkap motif kasus ini.
Terkait FS menyuruh atau terlibat langsung, menurut Listyo hingga kini masih melakukan pendalaman.
Kini, RE, RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya.
Disinggung mengani motif terjadi peristiwa ini.
Kapolri mengaku masih mendalami motif dari kasus ini, namun yang pasti hal tersebut menjadi penyebab utama terjadinya pembunuhan ini.
Baca juga: Nasib Bharada E Usai Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Berpotensi Dibebaskan
Baca juga: Susno Duadji Bereaksi Ferdy Sambo Tersangka & Terancam Hukuman Mati: Petinggi Polri Pertama Kali
Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.
Dan kini telah menetapkan empat orang Tersangka Bharada RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen FS..
Agus mengukapkan peran masing-masing tersangka ialah, Bharada RE melakukan penembakan,Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambi, menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadinya tembak penembakan.
"Pasal yang diterapkan ialah pasal 340 susbsider 338 jo 55 dan 56 HUkuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News