Berita Nasional
Kapolri Bicara Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Listyo Sigit masih enggan menyebut motif dari pembunuhan ini. Menurutnya, tim khusus hingga kini masih terus bekerja untuk mengungkap motif kasus ini.
TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowopun bicara soal motif terjadinya pembunuhan ini.
Listyo Sigit masih enggan menyebut motif dari pembunuhan ini. Menurutnya, tim khusus hingga kini masih terus bekerja untuk mengungkap motif kasus ini.
Seperti diketahui, kasus penembakan Brigadir J yang terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini menemukan fakta baru.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, timsus melakukan pendalaman laporan awal tembak penembak Brigadir J dan Bharada E ditangani Polres Metro Jaksel.
Dimana pada saat pendalaman dan olah TKP. Ditemukan ada hal yang menghambat penyelidikan dan kejanggalan-kejanggalan.
Seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain, sehingga muncul ada dugaan ditutupi dan direkayasa.
Dalam rangka membuat terang, Timsus melakukan pendalaman, dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk mengilangkan barang bukti, rekayasa, menghalangi proses penyelidikan hingga penanganan menjadi lambat.
Tindakan tidak profesioanl, saat olah TKP dan penyerahan Brigadir J.
"Untuk membuat terang penyidikan, untuk itu Kapolres Metro Jaksel, Karopanminal, Kadiv Propam Polri dinonaktifkan dan dimutasi dan kini dilakukan pemeriksaan," katanya.
Listyo menambahkan, ada juga 25 prosenil dan bertambah menjadi 31 prosenil yang diperiksa.
11 personil polri ditempatkan ditempat khususu, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.
Timsus telah mendapatkan titik terang. Melakukan proses penanganan.
Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak penembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi peristiwa penambakan terhadap Brigadir J yang mengakiatkan meninggal dunia. Dilakukan RE (Bharada E) atas perintas FS. Kemundian untuk seolah-seolah tembak penembaka, dilakukan penembakan senjata Brigadir J kedinding berkali-kali," terangnya.
Terkait FS menyuruh atau terlibat langsung, menurut Listyo hingga kini masih melakukan pendalaman.
Kini, RE, RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya.
Disinggung mengani motif terjadi peristiwa ini.
Kapolri mengaku masih mendalami motif dari kasus ini, namun yang pasti hal tersebut menjadi penyebab utama terjadinya pembunuhan ini.
Baca juga: Nasib Bharada E Usai Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Berpotensi Dibebaskan
Baca juga: Susno Duadji Bereaksi Ferdy Sambo Tersangka & Terancam Hukuman Mati: Petinggi Polri Pertama Kali
Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.
Dan kini telah menetapkan empat orang Tersangka Bharada RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen FS..
Agus mengukapkan peran masing-masing tersangka ialah, Bharada RE melakukan penembakan,Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambi, menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadinya tembak penembakan.
"Pasal yang diterapkan ialah pasal 340 susbsider 338 jo 55 dan 56 HUkuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News