Berita Nasional
Irjen Pol Ferdy Sambo, Jenderal Pertama di Instansi Polri Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
Menurut Susno Duadji, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi Jenderal atau Pati Tinggi yang menjadi tersangka dengan kasus pembunuhan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kabareskim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji menyebutkan, usai ditetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan menjadi hal pertama terjadi di instansi Polri.
Menurut Susno Duadji, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi Jenderal atau Pati Tinggi yang menjadi tersangka dengan kasus pembunuhan.
"Setau saya, ini memang merupakan yang pertama," tegasnya.
Usai ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka, masih memungkinkan bakal ada tersangka lain, apalagi masih ada banyak polisi yang kini tengah diperiksa.
"Baik itu melakukan pembunuhan atau mengganggu penyelidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, kini, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Kasus penembakan Brigadir J yang terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini menemukan fakta baru.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, timsus melakukan pendalaman laporan awal tembak penembak Brigadir J dan Bharada E ditangani Polres Metro Jaksel.
Dimana pada saat pendalaman dan olah TKP. Ditemukan ada hal yang menghambat penyelidikan dan kejanggalan-kejanggalan.
Seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain, sehingga muncul ada dugaan ditutupi dan direkayasa.
Dalam rangka membuat terang, Timsus melakukan pendalaman, dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk mengilangkan barang bukti, rekayasa, menghalangi proses penyelidikan hingga penanganan menjadi lambat.
Tindakan tidak profesioanl, saat olah TKP dan penyerahan Brigadir J.
"Untuk membuat terang penyidikan, untuk itu Kapolres Metro Jaksel, Karopanminal, Kadiv Propam Polri dinonaktifkan dan dimutasi dan kini dilakukan pemeriksaan," katanya.
Listyo menambahkan, ada juga 25 prosenil dan bertambah menjadi 31 prosenil yang diperiksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Disangkakan
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
11 personil polri ditempatkan ditempat khususu, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.
Timsus telah mendapatkan titik terang. Melakukan proses penanganan.
Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak penembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi peristiwa penambakan terhadap Brigadir J yang mengakiatkan meninggal dunia. Dilakukan RE (Bharada E) atas perintas FS. Kemundian untuk seolah-seolah tembak penembaka, dilakukan penembakan senjata Brigadir J kedinding berkali-kali," terangnya.
Terkait FS menyuruh atau terlibat langsung, menurut Listyo hingga kini masih melakukan pendalaman.
Kini, RE, RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.
Dan kini telah menetapkan empat orang Tersangka Bharada RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen FS..
Agus mengukapkan peran masing-masing tersangka ialah, Bharada RE melakukan penembakan,Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambi, menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadinya tembak penembakan.
"Pasal yang diterapkan ialah pasal 340 susbsider 338 jo 55 dan 56 HUkuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News