Ferdy Sambo Tersangka
Ferdy Sambo Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Disangkakan
Ferdy Sambo Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Disangkakan
TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo tersangka, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo tersangka, Listyo Sigit juga menyebut inisial KM
Oleh karena itu, sudah ada 4 tersangka setelah sebelumnya Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR) yang telah lebih dulu menjadi tersangka.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: FS Tembak ke Dinding Seolah Tembak Menembak

Kapolri didampingi 6 jenderal dalam pengumuman tersangka ini.
Mereka adalah, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Publik selama ini menunggu tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap otak dari pembunuhan ini.
Terlebih, setelah timsus menersangkakan Bharada E dengan Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP dan Brigadir Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP.
Ada pasal pembunuhan yang dijeratkan pada dua tersangka itu. Brigadir RR malah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Belakangan, disebut tak ada baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Agus mengukapkan peran masing-masing tersangka ialah, Bharada RE melakukan penembakan,Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambi, menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadinya tembak penembakan.
"Pasal yang diterapkan ialah pasal 340 susbsider 338 jo 55 dan 56 Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News