Berita Nasional

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.

Editor: Slamet Teguh

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: FS Tembak ke Dinding Seolah Tembak Menembak

Baca juga: Ferdy Sambo Buat Skenario Seolah-olah Terjadi Baku Tembak, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.

Dan kini telah menetapkan empat orang Tersangka Bharada RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen FS..

Agus mengukapkan peran masing-masing  tersangka ialah, Bharada RE melakukan penembakan,Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambi, menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadinya tembak penembakan.

"Pasal yang diterapkan ialah pasal 340 susbsider 338 jo 55 dan 56 HUkuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved