Irjen Ferdy Tersangka

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J, Kapolri : Tidak Ada Adu Menembak

Irjen Ferdy Sambo resmi tersangka, pengumuman tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo suruh Bharada E, pengumuman tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Ferdy Sambo memaksa Bharada E untuk menembak Brigadir J

Pengumuman tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

Saat mengumumkan tersangka baru, Kapolri didampingi para jenderal Polri.

Sebelumnya, rumah Irjen Ferdy Sambo digeledah oleh Polri.

Timsus temukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan mengahalangi proses penyelidikan sehingga menjadi lambat.

Selain itu banyak peran anggota Polri yang menghalangi penyelidikan.

Selain itu Kapolri juga menonaktifkan Kadiv Propam, Kapolres Jaksel hingga jenderal di Div Propam.

Sosok jenderal yang dimaksud kemungkinan adalah Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu ada 31 anggota Polri yang sudah diperiksa.

4 Personel ditahan, dan kini menjadi 11 personel Polri ditahan.

Satu bintang dua, 2 bintang satu, dua kombes dan AKP.

Kemungkinan anggota Polri bisa bertambah.

Timsus melibatkan forensik, olah TKP dan melibatkan Fuslabfor menguji balistik.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Kapolri

Sudah Ditebak IPW

Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso, menyebut pengumuman yang akan disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit adalah peristiwa yang istimewa.

"Pengumuman tersangka baru oleh Kapolri ini harus dilihat sebagai satu peristiwa yang istimewa," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Analisa Sugeng bukan tanpa alasan.

Sugeng menilai jika Kapolri harus turun tangan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bukan tanpa sebab ada hal penting yang harus dibeberkan.

Menurut Sugeng, dalam kasus itu diprediksi jika Listyo akan mengumumkan sosok calon tersangka yang statusnya bukan sembarang di tubuh Polri.

"Karena menurut IPW, Kapolri tidak akan menetapkan tersangka yang kelasnya di bawah. Kapolri akan menetapkan seorang tersangka yang mempunyai posisi high profile, dalam kasus ini yang mempunyai posisi high profile adalah Ferdy Sambo," imbuhnya.

Seperti diketahui tersangka keempat ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri.

Tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Informasi ini pun mengejutkan berbagai pihak karena selama sebulan kasus ini belum terungkap siapa otak di balik kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.

Kabar ini juga direspons positif Indonesia Police Watch atau IPW.

Irjen Ferdy Sambo dipecat terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua disebut Indonesia Police Watch (IPW) bisa terjadi.

Sugeng tegug santosos ketua IPW, saksi yang dijatuhkan bisa pidana dan pemecetan kepada Irjen Ferdy Sambo

Langkah Polri, kata Sugeng yang menahan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Sugeng melalui keterangan resmi yang dikutip pada Senin (8/8/2022).

Sugeng menjelaskan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan setelah Irsus menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Adapun bentuk pelanggaran tersebut yakni melamggar kode etik berat dengan merusak TKP dan menghilangkan barang bukti.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.

Karena melakukan pelanggaran etik berat itulah, menurut Sugeng, Irjen Ferdy Sambo dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan tidak hormat.

Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan.

Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8/2022).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved