Irjen Ferdy Tersangka
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J, Kapolri : Tidak Ada Adu Menembak
Irjen Ferdy Sambo resmi tersangka, pengumuman tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
Adapun bentuk pelanggaran tersebut yakni melamggar kode etik berat dengan merusak TKP dan menghilangkan barang bukti.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.
Karena melakukan pelanggaran etik berat itulah, menurut Sugeng, Irjen Ferdy Sambo dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan tidak hormat.
Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.
Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.
"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.
Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan.
Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8/2022).