Berita Nasional
RESMI Bharada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Kuasa Hukum : Ada Pelaku Utama
Bharada Richard Elizer Pudihang Lumia atau Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi mengajukan Justice Collaborator di LPSK.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Bharada Richard Elizer Pudihang Lumia atau Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi mengajukan Justice Collaborator di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E mengajukan Justice Collaborator melalui permohonan kuasa hukumnya ke LPSK pada, Senin (8/8/2022).
Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa kedatanganya ke LPSK untuk meminta perlindungan hukum terhadap Bharada E. Dilansir youtube Kompas TV, Senin (8/8/2022).
"Kami datang ke LPSK dengan sadar kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum," ungkap Deolipa.
"Karena perkara ini yang berkait dengan Bharada E pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan." sambungnya
"Bharada E selaku pelaku dan juga selaku turut serta melakukan," sambungnya.
Baca juga: Fakta dari Mulut Bharada E : Pelaku yang Menembak Brigadir Lebih dari Satu, Patahkan Rilis Polri
Kuasa hukum melanjutkan bahwa dalam kejadian tersebut ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana.
"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar dan ada pelaku utama yang melakukan tindakan pidana," terangnya
Atas persetujuan dari Bharada E, Deolipa Yumara meminta kepada LPSK untuk perlindungan hukum.
"Bharada E dengan hati yang plong dia menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator." tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum : Bharada E Penembak Pertama Brigadir J, Ada Tekanan dan Perintah dari Atasan
Kuasa hukum Bharada E membawa sejumlah dokumen untuk memohon perlindungan saksi dan JC. Dokumen itu diantaranya foto kopi surat kuasa dan surat permohonan saksi Bharada E
Setelah berbicara dengan wartawan mereka langsung memasuki Kantor LPSK sambil membawa sejumlah berkas.
Sebagaimana diketahui Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada (8/7) lalu.
Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.
Baca berita lainnya di Google News