Berita Nasional

Kuasa Hukum : Bharada E Penembak Pertama Brigadir J, Ada Tekanan dan Perintah dari Atasan

Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada Eliezer alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin sebut kliennya menjadi penembak pertama Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Tak hanya Bharada E, diduga juga ada pelaku lain yang turut menembak Brigadir J pada insiden berdarah Juli lalu itu.

Fakta baru tersebut disampaikan Boerhanuddin saat Bharada Eliezer diperiksa oleh timsus Kapolri.

Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.

Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih belum bisa untuk dibocorkan.

"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.

Baca juga: PENGAKUAN Bharada E Terbaru : Tak Ada Baku Tembak, Disuruh Tembak ke Dinding Usai Brigadir J Tewas

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Bharada E diduga menjadi penembak pertama Brigadir J
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Bharada E diduga menjadi penembak pertama Brigadir J (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Bharada E diperintah atasan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu. Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved