Berita Nasional
Kini Giliran Irjen Pol Ferdy Sambo yang Disebut Bisa Jadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Setelah Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebut bisa jadi tersangka baru.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Irjen Pol Ferdy Sambo kini masih terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas karena kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Setelah Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebut bisa jadi tersangka baru.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."
"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo yang telah dimutasi ke Yanma Polri, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hingga kini status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Setibanya di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.
Irjen Ferdy Sambo mengaku pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaannya yang keempat.
Karena sebelumnya ia sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan kini Bareskrim Polri.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat."
"Saya sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri terkait insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan ungkapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J, ia mendoakan agar keluarga bisa diberikan kekuatan.
"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga."
"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Pori."
"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan."
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ungkap mantan Kadiv Propam itu.
Baca juga: Terungkap Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim, Kompolnas dan LPSK Sebut Jangan Ada Intimidasi
Baca juga: Putri Jujurlah Atas Kesadisan Ini Ultimatum Bibi Brigadir J untuk Istri Irjen Ferdy Sambo
Komnas HAM Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo Sudah Empat Kali Diperiksa
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal diperiksa empat kali terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya belum menerima pengakuan itu dari Ferdy Sambo.
Sebab hingga saat ini Komnas HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Belum, kan kami katakan kami belum periksa Ferdy Sambo," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Taufan mengingatkan publik tak mempersoalkan Komnas HAM belum memeriksa Ferdy Sambo.
Ia menegaskan penyidik Tim Hhusus (Timsus) Polri memiliki prosedur tersendiri dalam penanganan kasus tersebut dan Komnas HAM juga demikian.
"Jangan dikonfrontir kok penyidik sudah. Penyidik punya cara sendiri, Komnas HAM punya cara sendiri dengan ranahnya yang berbeda, mereka penyidikan dalam rangka menentukan tersangka atau tidak," ujarnya.
Sementara Komnas HAM, kata dia, memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam proses penanganan.
"Komnas HAM kan tidak menentukan apakah ada pelanggaran hak asasi atau tidak, metodenya, tujuannya berbeda dalam arti ranahnya berbeda," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com