Berita OKU
'Aku Ancam Akan Ceraikan Ibunya', Ayah Tiri Dilaporkan Asusila di OKU, Ini Modus Pelaku
Seorang ayah tiri dilaporkan berbuat asusila di Ogan Komering Ulu (OKU) dan telah diamankan di Polres OKU, Jumat (5/8/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Seorang ayah tiri dilaporkan berbuat asusila di Ogan Komering Ulu (OKU) dan telah diamankan di Polres OKU, Jumat (5/8/2022).
Ayah tiri berinisial EK (62) ini diduga telah berbuat asusila pada anak tirinya berinisial LPK (21) sejak korban masih berusia 15 tahun.
Setiap kali berbuat asusila, EK ayah tiri yang sudah lanjut usia ini mengancam akan menceraikan ibu korban.
Kalimat ancaman ini sering dijadikan alat agar korban mau melayaninya dan tidak membocorkan aibnya kepada khalayak.
"Iyo aku memang sering mengancam akan menceraikan ibunyo, supaya dio idak menceritakan perbuatanku kepada dio, tapi itu omongan dimulut bae," kata Edward Kosasih (62).
Kakek lanjut usia yang tega merusak masa depan anak tirinya ini mengaku sebenarnya ancaman itu hanya di mulut saja dan tidak mungkin dia menceraikan isterinya yang tak lain ibu kandung korban.
Baca juga: Mayat Pria Gondrong yang Ditemukan di Sungai Musi Palembang Belum Dikenali, Ini Cirinya
Kalimat pengancaman itu hanya untuk menutup aib besar yang sudah dilakukannya selama 5 tahun.
Pria yang sudah tiga kali beristeri, dua sebelumnya meninggal ini mengaku tergoda dengan puteri tirinya karena terlalu sering membangunkan korban di pagi hari agar korban tidak telat sekolah.
Sementara itu istri korban sudah sejak subuh berjualan sayur di pasar sehingga tugas membangunkan puteri tirinya diamanahkan kepada pelaku.
Tersangka beralasan, korban sulit dibangunkan untuk berangkat sekolah sehingga pelaku harus masuk kamar korban dan menarik tubuh korban, pernah tidak sengaja tersentuh bagan vital korban.
Berawal dari bagian sensitif korban yang saat itu masih berusia 15 tahun itulah pelaku mengaku dia tergoda dan berbuat asusila pada puteri tirinya.
Terakhir pelaku berbuat asusila pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.Pria yang sudah 3 kali menikah ini kepergok adik korban saat sedang mencabuli korban.
Warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) ini kemudian diserahkan kepada aparat desa dan selanjutnya diserahkan ke kantor polisi karena tertangkap basah sudah mencalubi puteri tirinya berinial LPK (21) yang sudah berstatus karyawan swasta.
Modus operandinya, pelaku memasuki kamar pelapor, lalu pelaku menggendong korban yang dalam keadaan tidur.
Setelah korban terbangun dirinya menyadari pelaku melakukan pencabulan terhadap dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ayah-tiri-dilaporkan-berbuat-asusila-di-OKU.jpg)