Bandar Sabu Internasional Lubuklinggau

Polisi Dalami Jaringan Titin Bandar Narkoba Lubuklinggau, Sabu 1,8 Kg Dikendalikan AB Tahanan Lapas

Polisi terus mendalami pengungkapan kasus sabu jaringan Titin Herlina alias Tina bandar sabu Lubulinggau jaringan narkoba internasional.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Polisi terus mendalami pengungkapan kasus sabu jaringan Titin Herlina alias Tina bandar sabu Lubulinggau jaringan narkoba internasional, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi terus mendalami pengungkapan kasus sabu jaringan Titin Herlina alias Tina bandar sabu jaringan internasional di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari pengungkapan kasus bandar sabu Lubuklinggau ini, polisi mengamankan sabu seberat 1,8 Kg dari warga Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini

Sabu tersebut dikubur Titin bandar sabu Lubuklinggau di halaman rumah tetangganya. Mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi ini mengaku sabu itu milik AB salah seorang narapidana (napi) yang lagi menjalani masa tahanan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatnarkoba, AKP Hendri menyampaikan saat ini pihaknya terus mendalami keterlibatan jaringan Titin.

"Saat ini penyidik kita terus melakukan penyelidikan, sekarang penyidik terus melakukan pengembangan," ungkapnya pada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan pengakuan Titin kepada penyidik, bahwa narkoba itu berasal dari kakaknya berinisial AB, saat ini kakaknya itu sedang menjalani masa penahanan di Lapas antara Malaysia dengan Kalimantan.

Baca juga: Augie Bunyamin Ditangkap Polda Sumsel, Pj Bupati Muba Pastikan Tak Ganggu Kinerja PT MEP

"Itulah sedang kita dalami apakah benar ditahan di Malaysia dan di Kalimantan, itu yang kita dalami," ujarnya.

Sementara terkait Selvi, adik sepupu Titin saat ini dilakukan penahanan meski usianya masih dibawa umur, termasuk juga temannya Andrew.

Sedangkan, suaminya dua tahun lalu ditangkap, mereka baru dua bulan menikah tiba-tiba suaminya itu ditangkap Polisi karena narkoba.

"Suaminya itu ditangkap karena narkoba juga, selama ini yang mengendalikan adalah kakaknya itu," ungkapnya.

Titin Herlina alias Tina seorang bandar sabu jaringan internasional di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi. Pelaku mantan TKW Arab Saudi saat ini diamankan di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).
Titin Herlina alias Tina seorang bandar sabu jaringan internasional di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi. Pelaku mantan TKW Arab Saudi saat ini diamankan di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022). (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat pers rilis mengatakan pengungkapan bermula dari tertangkapnya tersangka Andrew.

"Saat itu tersangka Andrew diamankan ketika melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan saat menggelar pers rilis.

Setelah diinterogasi tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram itu milik Selvi.

Kemudian, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan dimana lokasinya menyimpan barang bukti," ungkapnya.

Lalu, Titin menunjukkan lokasinya menyimpan barang bukti sabu, sabu itu di kuburnya dihalaman rumah tetangganya, setelah tahu lokasinya polisi langsung melakukan penggalian.

"Ketika dibongkar ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu berat 800 gram," ujarnya.

Lalu, turut pula diamankan satu ponsel warna biru navy merek vivo y 21 dan satu buah timbangan digital merek chq. selanjutnya semua barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau. 

Dikirim dari Malaysia

Dihadapan Polisi, Titin mengaku barang haram yang diamankan Polisi tersebut merupakan titipan dari kakaknya warga Brebes Jawa Tengah.

"Barang ini merupakan titipan dari Kakak di Jawa, saya hanya mendapat upah Rp 5 juta," kilahnya saat diintrogasi Kapolres.

Sepengetahuan Titin barang haram itu awalnya berasal dari Malaysia, satu paket langsung dikirim ke Jawa ke tempat kakaknya dan satu paket dikirim ke Lubuklinggau.

"Kakak mengirimnya dari Jawa, saya disuruh mengambil di depan Kompi dengan seseorang yang ngantarnya," ujarnya.

Barang haram itu baru disimpannya seminggu, rencananya barang itu akan diambil seseorang, namun belum sempat barang itu diambil Titin sudah tertangkap.

"Saya hanya menyimpannya, nanti ada orang yang datang langsung mengambilnya," ujarnya.

Sebenarnya sabu tersebut ada 2 Kg, namun 200 gramnya sudah diambil oleh saudaranya dari Sekayu, hanya saja Titin mengaku lupa alamat saudaranya tersebut.

"Sudah dibuka, 200 gram dibawa ke Sekayu, yang bawanya sepupu saya," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved