Berita Palembang
Pembobol ATM Asal Lampung Tanggamus Sebut ATM BSB Lebih Mudah Dibobol, Ini Jawaban BSB
Pembobol ATM asal Lampung sebut ATM BSB lebih mudah dibobol ditanggapi langsung unsur pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembobol ATM asal Lampung sebut ATM BSB lebih mudah dibobol ditanggapi langsung unsur pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB).
Direktur Kepatuhan BSB Mustakim memberikan penjelasan atas komplotan bandit bobol ATM tersebut. Ada total sebanyak Rp.173 juta baik dalam bentuk uang yang diambil secara paksa dari mesin ATM maupun kerusakan mesinnya.
"Tapi di sini perlu kami tegaskan bahwa dalam kejadian ini tidak ada satu rupiah pun merugikan uang nasabah. Karena seluruhnya adalah milik Bank Sumsel Babel termasuk akibat kerusakan mesin ATM," ujarnya saat menghadiri rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku bobol ATM di Palembang dan sejumlah wilayah Sumsel lainnya.
Ketiganya adalah Imron (46), Maryadi (32) dan Arwansyah (32) masing-masing warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dari pengakuan tersangka, mereka menjadikan gerai ATM BSB sebagai target karena merasa mudah untuk dibobol.
Baca juga: Copet di Pasar Induk Kayuagung OKI Ditangkap Polisi, Tersangka Residivis Incar Korban Wanita
Terkait pengakuan tersangka ini, Mustakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat.
Sebab bila melihat dari barang bukti yang diamankan, banyak juga kartu ATM bank yang dipakai komplotan ini saat beraksi.
"Tujuannya untuk mempersulit pelacakan, kalau ATM BSB yang dipakai sistem kami akan dengan mudah melacaknya," tegasnya.
Meski demikian, belajar dari kasus ini, Mustakim menyebut pihaknya mengambil hikmah
sekaligus juga akan lebih meningkatkan penjagaan dan pengamanan mesin-mesin ATM BSB.
Terutama untuk yang jauh dari titik keramaian seperti jauh dari mal, pusat keramaian dan lainnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah residivis atas kasus yang sama.
"Komplotan mereka ini terdiri dari lima orang, tiga berhasil diamankan dan dua lagi sudah dikantongi identitasnya dan masih dilakukan pengejaran. Mereka ini pemain lama," ujarnya Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika.
Atas kejahatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.