Berita OKI
Copet di Pasar Induk Kayuagung OKI Ditangkap Polisi, Tersangka Residivis Incar Korban Wanita
Torayanto (32) seorang copet yang sering beraksi di Pasar Induk Kayuagung Ogan Komering Ilir ditangkap polisi, Rabu (3/8/2022).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Torayanto (32) seorang copet yang kerap beraksi di seputaran Pasar Induk Kayuagung Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya ditangkap polisi, Rabu (3/8/2022). Tersangka residivis kasus yang sama.
Tersangka copet yang ditangkap di Pasar Induk Kayuagung OKI ini tercatat sudah kali ketiga mendekam di sel tahanan pada tahun 2013 dan 2017 silam.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasatreskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad mengatakan Torayanto (32) tersangka copet di Kayuagung OKI tercatat warga Lorong Kabul, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung.
Saat beraksi dia bersama rekannya bersama Andi Mulyadi yang kini tengah buron.
Pelaku pencurian dengan pemberatan ini sudah kali ketiga mendekam di sel tahanan dengan kasus yang sama. Dimana sebelumnya diamankan pada tahun 2013 dan 2017 silam.
"Pelaku ini residivis sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan terbaru mencuri handphone Oppo type A54 pelajar berinisial SM (14) yang tengah belanja di pasar Kayuagung," katanya didampingi Kanit Pidum Ipda Putu Surya saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022) pagi.
Di saat melancarkan aksinya pada Rabu (20/7/2022) sekitar jam 11.30 Wib di Pasar Shopping Kayuagung.
Tersangka bersama temannya (DPO) memepet tubuh korban dari arah samping kiri dan belakang tubuhnya.
"Melihat korban lengah, tersangka yang berada dibelakangnya langsung membuka retsleting tas dan mengambil satu handphone milik korban. Pelaku ini sengaja mengincar perempuan dan ibu," beber dia.
Menurutnya penangkapan tersangka didasarkan oleh laporan korban yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2.500.000 atas pencurian tersebut.
Tersangka sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Komering Polres OKI pada Jumat (22/7/2022) lalu saat tengah berada di rumahnya di Kelurahan Cintaraja.
"Setelah mendapatkan keberadaan pelaku, anggota segera menuju kelokasi dan didapati tersangka tengah bersantai dirumahnya. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti Handphone yang belum sempat dijualnya," tuturnya.
Ditegaskan Jatrat, atas perbuatanya tersangka ini dijerat dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara itu tersangka Torayanto membenarkan bahwa dirinya telah berulang kali melakukan tindak pencopetan dengan sasaran utama kaum wanita.
"Iya sasaran wanita, karena lebih mudah dan tanpa perlawanan," papar Tora.
Dirinya beralasan faktor ekonomi yang membuatnya terpaksa melakukan pencopetan. Serta menyesal telah beberapa kali masuk penjara.
"Terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saya sangat menyesal," ucap pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini.
Baca berita lainnya langsung dari google news.