Berita Palembang

Kapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 di Sumsel, 3 Golongan Ini Perlakuannya Berbeda

Verifikasi partai politik yang akan berlaga di Pemilu 2024 dimulai setelah KPU Pusat menerima pendaftaran hingga 14 Agustus mendatang

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan Verifikasi partai politik yang akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang, setelah KPU Pusat menerima pendaftaran hingga 14 Agustus mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin di sela-sela Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Aula KPU Sumsel Jakabaring Palembang, Kamis (4/8/2022). 

Menurut Amrah, parpol calon peserta Pemilu 2024 nanti ada tiga kategori yakni, parpol yang memiliki kursi di DPR RI, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dan Parpol baru yang proses verifikasinya berbeda. 

"Ketiga kategori ini perlakuan proses verifikasinya berbeda. Khusus parpol yang memiliki kursi di DPR RI, berdasarkan Putusan MK no 55, itu tidak perlu lagi di verifikasi faktual. Artinya mereka hanya sampai pada proses verifikasi administrasi di KPU RI saja,"kata Amrah. 

Dijelaskan Amrah, setelah dinyatakan memenuhi semua syarat, maka parpol tersebut ditetapkan memenuhi syarat dan langsung ditetapkan menjadi peserta Pemilu. 

"Untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI seperti Partai Hanura, Perindo, PBB, dan partai lainya, dan parpol baru seperti Partai Ummat, Gelora, PKN, dan lainnya, semuanya dilakukan verifikasi faktual," ungkapnya. 

Untuk verifikasi faktual dari dua kategori itu, sambungnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 mendatang, dan yang ditugaskan oleh PKPU itu adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

“Kami KPU Provinsi hanya melakukan verifikasi keberadaan sekretariat parpol, keberadaan pengurus parpol, dan termasuk memperhatikan 30 persen keberadaan perempuan, terakhir tentang administrasi perkantoran,”ujarnya.

Sementara pada tingkat kepengurusan Partai di kabupaten/kota, verifikasi faktual parpol itu sama, dan ditambah verifikasi faktual keanggotaan. 

"Ini semua proses pendaftarannya mengacu ke SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)," imbuhnya.

Amrah menambahkan, tahapan verifikasi faktual ada tiga, pertama verifikator yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten/kota menemui langsung anggota, kalau tidak bisa maka menghubungi penghubung parpol di tingkat kabupaten masing-masing, untuk dikumpulkan di secretariat kabupaten, atau kalau tidak bisa ditemui bisa dilakukan dengan metode daring, setelah itu baru direkapitulasi.

"Nanti KPU RI akan membuat sampel anggota parpol yang akan di verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/kota. Parpol yang memenuhi syarat minimal keanggotaannya tentu 1 per 1.000 atau misal, penduduk di Kabupaten OKI jumlah penduduknya 600 ribu, maka syaratnya minimalnya 600 anggota," jelasnya. 

Lebih jauh Amrah menerangkan, untuk menjadi peserta Pemilu semuanya ditetapkan oleh KPU RI, dengan syarat lolos di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota dimana parpol itu berada. Misalnya parpol A di Sumsel yang ada 17 kabupaten/kota, untuk bisa lolos paling tidak ada di 13 kabupaten/kota.

"Kalau saat verifikasi faktual nanti Parpol A hanya ada 12 kabupaten maka tidak memenuhi syarat di provinsi. Nah jika di salah satu provinsi sudah tidak memenuhi syarat, otomatis tidak akan ditetapkan oleh KPU RI. Makanya penting untuk menentukan 75 persen tadi. Sekaligus nanti terakhir pengundian nomor urut,"ungkapnya.

Baca juga: Rute Feeder LRT Palembang, Sementara Ini Baru Ada 2 Trayek, Lintasi Kawasan Pinggiran Kota

Untuk parpol yang mendaftar di KPU RI saat ini, terang Amrah, hal itu terkait seluruh syarat, seperti lambang parpol, AD/ART, pengurus pusat provinsi dan kabupaten/kota hingga ke kecamatan, alamat kantor dan administrasi perkantoran hingga kartu anggota. 

"Jadi semua dibuat sistem terpusat. Kalau Pemilu 2019 lalu, parpol datangnya ke KPU Provinsi. Ini lebih menguntungkan parpol dan penyelenggara, karena tidak lagi melakukan verifikasi administrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota" pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved