Berita Nasional

Brigadir J Disebut Bergulat Dengan Bharada E, Suryo Prabowo: Kebenaran Akan Terungkap Meski Bohong

Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo mengomentari kabar jika Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
twitter
Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo mengomentari kabar jika Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E, Kamis(4/8/20220. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus diselidiki oleh tim khusus polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai pernyataan kalau Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E.

Baginya keterangan tersebut berubah-berubah.

Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo mengomentari kabar jika Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E.

"Kebohongan akan terulang terus menerus bila ditutupi dengan kebohongan," tulis Twitter Suryo Prabowo, Kamis(4/8/2022).

Baca juga: Irjen Pol Aryanto Sutadi Sebut Kepercayaan Publik ke Polisi Sempat Menurun: Dinilai Bohong

Bagi Suryo Prabowo kebohongan akan terungkap walaupun ditutupi.

"Cilakanya meski ditutupi dengan berapa kalipun kebohongan," tulisnya.

Dikatakan juga kalau walaupun kebohongan berlapis-lapis kebenaran akan tetap terungkap.

Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo mengomentari kabar jika Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E, Kamis(4/8/20220.
Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo mengomentari kabar jika Brigadir J sempat bergulat dengan Bharada E, Kamis(4/8/20220. (IST/kolase)

"tetap saya kebenaran akan terungkap meski telah tertimbun dengan berlapis-lapis kebohongan," tulisnya.

Belum diketahui bagaimana kasus kedepannya dari Brigadir J dan Bharada E.

Namun publik masih berharap agar kasus tersebut ditegakan seadil-adilnya.

Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E ditetapakan tersangka oleh Mabes Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Sementara katanya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya.

Kemudian, kata Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar besok Kamis (4/8/2022).

"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," tambah dia. 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved