Berita Palembang
BBPOM Palembang Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya di Sumsel, Ini Daftar Kosmetik Disita
BBPOM Kota Palembang menyita 7.536 pieces barang kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar (ilegal) dari empat Kabupaten/Kota di Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang menyita 7.536 pieces barang kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar (ilegal) dari empat Kabupaten/Kota di Sumsel.
Total nilai ekonomi produk kosmetik berbahaya dan ilegal yang disita BBPOM Palembang dari empat kabupaten/kota di Sumsel ini mencapai Rp 198,1 juta.
Penyitaan ribuan kosmetik dilakukan BBPOM Palembang bersama Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP dalam kurun waktu satu bulan antara pekan ketiga bulan Juni 2022 hingga pekan keempat bulan Juli 2022.
Kepala BBPOM Palembang Drs Zulkifli mengatakan pihaknya menyita kosmetik berbahaya ini didapat dari 47 sarana di empat Kabupaten/Kota.
"Kami telah melakukan aksi penertiban di Kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Jumlah sarana yang kami periksa ada 47 sarana, dan paling banyak di Palembang, " kata Zulfikli, saat rilis penyitaan kosmetik, Kamis (4/8/2022).
Jenis temuan produk kosmetik yang ilegal meliputi tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan produk kadaluwarsa.
Baca juga: Pembobol ATM Asal Lampung Tanggamus Sebut ATM BSB Lebih Mudah Dibobol, Ini Jawaban BSB
Barang-barang tanpa izin edar diantaranya, cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik.
Produk yang mengandung bahan berbahaya yakni, krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.
"Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri, " katanya.
Produk-produk ilegal tersebut mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi, kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin.
Zulkifli menambahkan pemilik produk ilegal ini akan dipanggil BAP untuk ditanya darimana produk itu berasal.
"Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan kami panggil, " katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.