Berita Nasional

Tim TAMPAK Curiga Hingga Kini Belum Ada Tersangka Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

Tim TAMPAK Curiga Hingga Kini Belum Ada Tersangka Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas Tv
Tim TAMPAK Curiga Hingga Kini Belum Ada Tersangka Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sampai saat ini kasus Brigadir J masih terus disorot.

Keluarga sangat berharap keadilan bagi Brigadir J ditegakan.

Selain mereka juga berharap otak pembunuh dari Brigadir J dapat ditemukan.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus dari Brigadir J.

Baca juga: Suryo Prabowo Bereaksi Bharada E Tak Ditetapkan Tersangka Setelah Ngaku Tembak Brigadir J: Fenomenal

Tim TAMPAK menyorot soal belum adanya tersangka di kasus Brigadir J tersebut.

"Tetapi sangat tidak masuk akal, keterangan saksi aja belum, sambil katakanlah hasil visum autopsi, itu ditunggu," ujarnya seorang anggota tim TAMPAK, Saor Siagian, dilansir Youtube Kompas Tv, Selasa (2/8/2022).

Tim TAMPAK  juga meminta bukti digital forensik dari kasus Brigadir J.

"Tapi bukti digital forensiknya, kemudian surat elektroniknya itu kan segera, cukup dua bukti kok, udah yang ada ngaku pembunuhnya, siapa yang menyuruh dia membunuh, nah inilah yang dikembangkan polisi," jawabnya.

"Siapa yang menghilangkan CCTV, kemudian siapa yang menyimpan recorder, kan tiga hari itu yang dimainkan," ujar Tim TAMPAK.

Tim TAMPAK sangat berharap kasus Brigadir J dapat terbongkar.

"Yah itu yang kita minta dibongkar," ujarnya.

Tim Pengacara Tampak memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus dari Brigadir J, Selasa(2/8/2022).
Tim Pengacara Tampak memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus dari Brigadir J, Selasa(2/8/2022). (Youtube Kompas Tv)

Diharapkan agar recorder kejadian tidak ditutup-tutupi.

"Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Kini publik menunggu kelanjutan kasus dari brigadir J.

Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Pengacara Tim Brigadir J Buat Fitnah: Merusak Reputasi Klien Kami

Kasus kematian Brigadir J masih membuat masyarakat bertanya-tanya.

Masyarakat sangat ingin kasus Brigadir J bisa tuntas dan terbuka.

Sehingga masyarakat merasa tidak janggal dengan kematian dari Brigadir J.

Pengacara Putri Candrawathi yaitu Patra M Zen buka suara mengenai tim pengacara Brigadir J.

Menurutnya kalau tim pengacara Brigadir J membuat keonaran,dilansir Youtube TV One.

"Tim kuasa hukum ini sedang mengkompilasi, dan juga mengumpulkan statement yang sifatnya fitnah, menyebarkan kabar bohong," ujar Patra M Zen, Senin(1/8/2022).

'Sebagai contoh misalnya, sebelumnya ada berita yang menyatakan bahwa almarhum J ini disiksa dari Magelang," ujar Patra M Zen.

Penyiksaan tersebut sudah terbukti tidak benar menurut Patra M Zen.

"Itu sudah dibantah dengan adanya CCTV, ternyata almarhum sebelumnya di pcr," ujarnya.

'Yang kedua misalnya sebagai contoh, ini saya tak menyebut nama tidak menyebut pihak ya,saya mau jelaskan ini bisa diklasifikasi penyebaran kabar bohong atau fitnah," ujarnya.

Tim kuasa hukum Brigadir J dianggap merusak reputasi kliennya.

"Yang kedua misalnya terkait dengan narasi adanya merusak nama baik klien kami, merusak harkat reputasi klien kami itu fitnah, berita bohong, seakan-akan ada hubungan spesial ada selingkuh, ada jalinan asmara katanya," ujarnya.

Ia mempertanyakan kabar fitnah kliennya tersebut.

"Ini darimana asalnya, saya ingatkan ke semua pihak termasuk advokat dari almarhum bahwa dalam hukum kita, ada dua, pertama hoaks termasuk menyebarkan di media sosial, yang kedua kejahatan ketertiban umum," katanya.

"Kabar fitnah tersebut bisa membuat keonaran di masyarakat,ancaman untuk menyebarkan berita bohong itu bisa dipidana," ujarnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J dan Bharada E.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved