Berita OKI
Plat Nomor Putih Hitam di OKI Kapan Berlaku, Ini Penjelasan Kasat Lantas OKI AKP Sadeli
Plat putih hitam di OKI kapan diberlakukan, Kasat Lantas Polres OKI AKP Sadeli memberikan penjelasan lengkap.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Plat putih hitam di OKI kapan diberlakukan, Kasat Lantas Polres OKI AKP Sadeli memberikan penjelasan lengkap.
Terkait pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam yang akan diganti dengan warna dasar putih, Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ilir menegaskan jika masyarakat tidak diperbolehkan mengecat atau mengubah warna plat secara pribadi.
"Benar, masyarakat dilarang untuk mengecat plat kendaraan sendiri," ungkap Kasat Lantas Polres OKI, AKP Sadeli saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022) sore.
Selain itu, penggantian dilakukan bertahap mulai dari daftar baru, masa STNK habis atau mutasi masuk ke wilayah regident sumsel.
"Pergantian TNKB putih dilaksanakan bertahap untuk kendaraan baru, lalu masa STNK habis atau ganti STNK dan bagi kendaraan masuk wilayah Ogan Komering Ilir dari mutasi daerah lain," tegasnya.
Ditambahkan Sadeli tidak ada perbedaan khusus pada plat baru berwarna putih, hanya yang membedakan warna dasar yang dahulu hitam menjadi putih.
"Dan tulisan yang semula putih menjadi hitam," bebernya.
Masih kata Sadeli, untuk sementara pihaknya sudah menerima stok material plat putih untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Jadi sekarang sudah banyak sepeda motor yang menggunakan plat putih. Terutama untuk kendaraan baru," ujarnya.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil) memang belum diberlakukan plat putih.
"Sekarang kita habiskan dulu stok tnkb warna hitam. Jadi masih menunggu informasi lebih lanjut tentang perubahan plat putih bagi kendaraan roda empat," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.