Berita Prabumulih

Jadwal Pilkades Dua Desa di Prabumulih Tahun 2022, Berikut Syarat Nyalon Kades

Dua Desa di Kota Prabumulih akan menggelar Pilkades tahun 2022. Kedua Desa yang akan menggelar pilkades yakni Rambang Senuling dan Desa Talang Batu.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Pilkades. Dua Desa di Prabumulih akan menggelar Pilkades Tahun 2022 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

 

TRIBUNSUMEL.COM, PRABUMULIH -Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih bakal melaksanakan pemilihan dua Kepala Desa pada tahun 2022 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD A Fauzan melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Septriyanti kepada wartawan, pada Selasa (2/8/2022)

"Ada dua desa yang akan digelar pelaksanaan Pilkades (pemilihan kepala Desa) yakni Desa Rambang Senuling dan Desa Talang Batu, karena dua Kades tersebut masa jabatannya habis di tahun 2022 ini," ungkap Seftriyanti kepada wartawan.

Kabid Pemdes mengatakan, rencananya pelaksana Pilkades akan dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober mendatang dengan sistem pencoblosan dan untuk saat ini tahapan masih di pengajuan biaya Pilkades di tingkat Desa atau di tim tujuh.

"Nanti setelah itu maka akan dilanjutkan dengan tahapan pendataan jumlah mata pilih pada pertengahan Agustus ini," bebernya.

Septi menyebutkan untuk saat ini masih pakai aturan lama dimana minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang calon kalau lebih dari 5 calon maka akan dilakukan seleksi tambahan.

"Dalam hal ini calon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang artinya boleh dari mana saja dan tidak harus dari warga Desa setempat," katanya.

Lebih lanjut Septi membeberkan, syarat lainnya dalam mencalonkan diri sebagai kepala desa yakni minimal tamat SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak sedang menjalani hukuman atau pidana.

"Surat kesehatan badan dari Rumah Sakit, surat keterangan tidak terlibat narkoba dari BNN dan lainnya," bebernya.

Baca juga: Kejari Prabumulih Sita Mobil, Motor dan Berkas Dari Rumah Tersangka Dugaan Korupsi 

Septi menambahkan selama tahapan Pilkades berlangsung nantinya akan ada penjabat kepala desa sehingga untuk urusan pelayanan terhadap masyarakat desa tidak akan terhambat.

"Nanti akan ada PJ Kades sehingga urusan desa mulai dari pelayanan hingga penggunaan dana desa tidak akan terkendala," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved