Berita Selebriti

HARI INI Jerinx Bebas dari Penjara, Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan

Jerinx dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali

Editor: Weni Wahyuny
IST Kolase Ncdpl
Nora Alexandra dan Jerinx SID. Jerinx dikabarkan bebas hari ini, 2 Agustus 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Permohonan cuti bersyarat dikabulkan, Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx  bebas hari ini, Selasa (2/8/2022).

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022.

Suami dari Nora Alexandra itu dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

Kini Jerinx dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

"Iya (bebas), karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Awalnya, kabar Jerinx bebas diungkap oleh kuasa hukum Jerinx dalam kasusnya dengan Adam Deni, Sugeng Teguh Santoso.

"Iya, benar Jerinx bebas hari ini. Sebentar kami bikin Zoom," ucap Sugeng dihubungi terpisah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Bebas dari Penjara Setelah Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan"

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved