Berita Nasional

Dianggap Penting, LPSK Buka Peluang Libatkan TNI untuk Lindungi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka peluang untuk bekerja sama dengan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam pe

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejanggalan kematian Brigadir J terus menjadi sorotan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas.

Sejumlah saksi penting tewasnya Brigadir J kini bisa mengungkap fakta kematian sebenarnya Brigadir J.

Seperti diketahui Bharada E sudah mengaku dirinya yang menembak mati Brigadir J secara membabi buta.

Penembakan itu didasari karena istri Irjen Ferdy Sambo mengaku dilecehkan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka peluang untuk bekerja sama dengan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Demikian Demikian Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo merespons dorongan pelibatan TNI dalam upaya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kasus tewasnya Brigadir J di "Sapa Indonesia Pagi" KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

“Karena MoU itu kan belum ada, jadi biasanya untuk yang demikian kami langsung menghubungi dengan Panglima TNI kalau memang diperlukan,” kata Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengatakan, memberikan perlindungan kepada saksi atau korban saksi dalam sebuah perkara memang belum pernah terjadi.

Namun, lanjut Hasto, dalam perkara tewasnya Brigadir J perlibatan unsur TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban bisa saja dicoba.

“Tetapi barangkali ini (melibatkan TNI) perlu dicoba ya,” ucap Hasto.

“Karena begini, perlindungan itu kan memang mandatnya LPSK, tetapi mandat itu sifatnya volunteer artinya orang yang menjadi pelindung itu harus sukarela.”

Kemudian untuk pelibatan TNI, kata Hasto, tidak bisa kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J yang mengajukan hal tersebut.

Hasto mengatakan, jika memang ingin melibatkan TNI dalam perlindungan saksi dan korban dalam perkara tewasnya Brigadir J, permintaan itu harus disampaikan oleh LPSK langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Kalau misalnya Bung Martin dan teman-teman yang menjadi pengacara Brigadir J itu menilai belum bisa percaya kepada LPSK, kemudian mengundang TNI ini yang saya pikir tidak bisa, karena tidak ada pintu masuknya kalau TNI masuk demikian saja kemudian memberikan perlindungan,” jelas dia.

“Karena secara hukum tidak dimungkinkan itu. Satu-satunya kemungkinan ya kalau misalnya LPSK yang kemudian melakukan dan mungkin bekerja sama dengan TNI."

Artikel tayang di Kompas TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved