Berita Viral

Viral Ajakan 'Ramai-ramai Lempar Botol Isi Air Pipis ke Kantor Kominfo' Siang Ini #BlokirKominfo

Sebauh flyer ajakan untuk melemparkan botol isi air pipis atau kencing ke kantor Kominfo bereda viral.

ist
Dalam poster yang beredar di media sosial itu, kelompok Blok Politik Pelajar berencana melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air seni atau air kencing. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ada ajakan kepada masyarakat yang kesal dengan pemblokiran Kominfo atas beberapa akun yang terdaftar di PSE untuk melempar botol isi air kencing.

Sebauh flyer ajakan untuk melemparkan botol isi air pipis atau kencing ke kantor Kominfo bereda viral.

Kelompok massa bernama Blok Politik Pelajar berencana menggelar aksi protes di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta Pusat, hari ini Senin (1/8/2022).

Dalam poster yang beredar di media sosial itu, kelompok Blok Politik Pelajar berencana melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air seni atau air kencing.

Baca juga: Kronologis Pengungkapan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Lubuklinggau, 4 Mucikari Diamankan

Aksi melempar botol berisi air kencing ke kantor Kominfo itu direncanakan siang nanti pukul 14.00 WIB.

Undangan aksi melempar botol air kencing ke kantor Kominfo itu disampaikan secara terbuka dan mengajak ke sejumlah pihak untuk ambil bagian dalam kegiatan itu.

Poster itu juga disebar melalui unggahan di akun Instagram mereka, yakni @blokpolitikpelajar.

"Siapapun yang kesal atas pemblokiran ini Anda dapat hadir dan melemparkan botol pipis. Diharapkan juga peliputan dari rekan-rekan Jurnalis. Terima kasih. #BlokirKominfo," demikian bunyi pesan poster Blok Politik Pelajar.

Menanggapi hal ini, polisi memberikan penjelasan terkait aksi nyentrik itu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait aksi melempar botol berisi air kencing ke kantor Kominfo.

"Kami baru dapat flyer ya. Saya cek ke intel sepertinya itu belum ada pemberitahuannya," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (1/8/2022).

"Siapapun masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya di muka umum sepanjang tidak menabrak aturan. Kalau menabrak aturan ya kita akan tindak tegas," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved