Berita Palembang
Residivis Pencurian Mobil di Palembang Diringkus, Pelaku di 8 TKP, Incar Mobil Pick up
Tim opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus residivis pencurian mobil di Palembang yang beraksi di 8 TKP. Pelaku incar pick up.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus residivis pencurian mobil di Palembang.
Dari catatan kepolisian pelaku Alex (46) alias Ujang warga Jalan A Yani Lorong Riang, Kecamatan SU II Palembang ini telah menjadi residivis pencurian mobil sebanyak tiga kali di tahun 1999, tahun 2001 dan tahun 2003.
Residivis pencurian mobil di Palembang ini mencuri mobil di delapan lokasi berbeda, ia juga kerap berganti rekan ketika melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka kerap melakukan pencurian mobil pick up dengan berganti rekan.
Salah satu aksi pencurian mobil yang dilakukan Alex, di Lorong Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, pada Minggu 17 April 2022 lalu.
"Tersangka sudah berkali-kali keluar masuk penjara dari laporan yang masuk ada delapan laporan polisi pencurian mobil, dan tersangka mengakui itu, " ujar Tri, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Nikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Inisial AS Dilaporkan ke Polisi, Merasa Dicampakkan
Pencurian yang dilakukan Alex pada 17 April 2022 bermula ketika korban Joni Junaidi (56) memarkirkan mobil pick up nya setelah pulang bekerja pada Sabtu 16 April 2022 malam. Mobil pick up Nopol BG 9554 NE diparkirkan tepat di pinggir jalan sekitar TKP.
"Mobil diparkir dalam keadaan terkunci, lalu keesokan pagi harinya mobil hilang. Korban juga mencari di sekitar lokasi namun tidak ada, akhirnya membuat laporan di Polrestabes Palembang, kerugian diperkirakan Rp 60 juta, " jelasnya.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polrestabes Palembang dan masih menjalani pemeriksaan.
"Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, " ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik pelaku dan satu buah kunci letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi.
Berikut lokasi pencurian mobil yang dilakukan oleh Alex berdasarkan catatan kepolisian :
1. Sako Borang
2. Jl Tegal Binangun
3. Ruko Jalan Sultan Mansyur, Bekas Katering Al Zaki
4. Jalan SH Wardoyo 7 Ulu
5. Jalan Kemas Rindo Toko TSC
6. Jalan Segaran Lorong Kuningan
7. Jalan Srijaya Negara, Lorong Hasanah
8. Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Talang Semut
Baca berita lainnya langsung dari google news.