Berita Palembang
Modus Pencurian 8 Mobil di Palembang Terungkap, Pelaku Pakai Alat Ini Hidupkan Mesin
Terungkap modus Pencurian Mobil di Palembang Terbaru. Ini Pengakuan Alex alias Ujang Kencot, Resedivis pencurian Palembang yang ditangkap.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi meringkus pelaku pencurian delapan mobil di lokasi berbeda di Palembang.
Pelaku pencurian mobil di Palembang yang ditangkap bernama Alex (46) alias Ujang Kencot warga Jalan A Yani Lorong Riang, Kecamatan SU II Palembang.
Pria ini merupakan resedivis kasus pencurian mobil di tahun 1999, tahun 2001 dan tahun 2003..
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka kerap melakukan pencurian mobil pick up dengan berganti rekan.
Salah satu aksi pencurian mobil yang dilakukan Alex, di Lorong Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, pada Minggu 17 April 2022 lalu.
"Tersangka sudah berkali-kali keluar masuk penjara dari laporan yang masuk ada delapan laporan polisi pencurian mobil, dan tersangka mengakui itu, " ujar Tri, Senin (1/8/2022)..
Tersangka kini mendekam di tahanan Polrestabes Palembang dan masih menjalani pemeriksaan.
"Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, " ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik pelaku dan satu buah kunci letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi.
Modus Pencurian Ujang Kencot
Alex (46) alias Ujang kencot mengaku berperan sebagai pengantar temannya ke lokasi pencurian serta eksekutor pencurian.
"Aku yang nganter kawan pak, sama yang metik juga bawa kunci T dari rumah, " kata Alex, Senin (1/8/2022).
Ia dan teman-temannya kerap menjual mobil hasil curian dengan harga berkisar Rp 10 juta kepada seseorang.