Berita Muratara
Pria di Muratara Tebang Pohon Karet dan Pulai Pakai Mesin Sinso, Dilaporkan Tetangga ke Polisi
Seorang pria berinisial RJ (42) di Desa Sungai Kijang, Rawas Ulu, Muratara harus berurusan dengan kepolisian gegara menebang pohon karet dan pulai.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang pria berinisial RJ (42) di Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus berurusan dengan kepolisian gegara menebang pohon karet dan pohon pulai .
Ia dilaporkan oleh warga di desa tersebut yang mengaku beberapa batang pohon pulai dan karet di kebunnya diduga ditebang tersangka tanpa izin.
Pemilik kebun merasa tidak senang atas tidakan tersangka menebang pohon karet dan pulai karena menimbulkan kerusakan pada kebunnya sehingga ia melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Kami menerima laporan dari warga, katanya beberapa pohon di kebunnya ditebang oleh tersangka, pohon pulai sama karet," jelas Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah, Sabtu (30/7/2022).
Herwan mengungkapkan, menurut laporan dari pemilik kebun, tersangka melakukan penebangan pohon tersebut pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Baca juga: Pasutri Jual Narkoba di Empat Lawang, Suami Kabur Tinggalkan Istri Saat Ditangkap Polisi
Tersangka menebang beberapa batang pohon pulai dan karet menggunakan mesin chainsaw atau lebih dikenal dengan sebutan mesin sinso.
Tersangka RJ sebenarnya tak sendirian melakukan penebangan tersebut, ia bersama temannya berinisial BT.
Menurut polisi, tersangka melanggar Pasal 170 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang pengerusakan.
"Tersangka sekarang kita amankan di Polsek, tentu ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Iptu Herwan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.