PNS Dilarang Buka Bimbel
PNS dan PPPK Dilarang Cari Cuan Sebagai Pemilik dan Pengajar Bimbel Calon ASN
Sebab PNS dan PPPK terutama di BKN dilarang mengajari CASN bimbel maupun sebagai pemilik bimbel.
TRIBUNSUMSEL.COM - PNS yang kerap kali mendapat cuan melimpah ruah dari momen penerimaan CASN harus siap-siap gigit jari.
Sebab PNS dan PPPK terutama di BKN dilarang mengajari CASN bimbel maupun sebagai pemilik bimbel.
Hal itu diharamkan bagi pegawai BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya menjadi pemilik dan atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau sekolah kedinasan.
Hal itu disampaikan BKN melalui unggahan di akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (28/7/2022).
Dituliskan bahwa ketentuan itu menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.
Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa larangan itu ditujukan bagi pegawai ASN BKN.
"Ini bagi pegawai BKN," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/7/2022) siang.
Kendati demikian, Satya menekankan, sebaiknya semua ASN mengindahkan ketentuan tersebut.
"Namun, sebaiknya ASN menghindari conflict of interest yang menyulitkannya melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan benar," katanya.