Berita Prabumulih

Mulai Tahun ini, Kejari Pastikan Awasi Proyek Strategis di Prabumulih

Kejari Prabumulih akan melakukan pengawasan proyek strategis (PPS) di kota Prabumulih untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengungkapkan tahun ini pihaknya akan melakukan pengawasan proyek strategis (PPS) di kota Prabumulih 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengungkapkan tahun ini pihaknya akan melakukan pengawasan proyek strategis (PPS) di kota Prabumulih untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan.

"Mulai tahun ini kejaksaan negeri diberikan wewenang melakukan PPS berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen tahun 2021, ini untuk mencegah tindak pidana korupsi," ungkap Anjasra ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2022).

Anjasra menuturkan, kategori proyek strategis yakni harus ditetapkan berdasarkan Surat keputusan (SK) kepala daerah atau oleh Walikota Prabumulih dan tidak seluruh proyek namun yang ditetapkan saja.

"Tidak seluruh proyek strategis yang ditetapkan oleh walikota itu akan kita dampingi atau awasi, namun kita akan lihat dulu AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam proyek itu," bebernya seraya mengatakan proyek penunjukan langsung (PL) tidak masuk dalam proyek strategis.

Pria yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menegaskan, dengan pendampingan pengawasan proyek strategis itu bukan berarti jaksa main proyek karena kejaksaan tidak pernah bermain proyek. 

"Kami tegaskan PPS ini bukan jaksa main proyek tapi kami lakukan ini untuk mengawasi atau untuk membimbing agar proyek tersebut tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Jadi untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut Anjasra menyampaikan ke masyarakat agar jangan berasumsi jika pendampingan pengawasan itu dilakukan karena kejaksaan main proyek tapi tidak sama sekali. 

"Bukan berarti juga karena didampingi dan diawasi proyek itu aman, tapi ketika sudah tidak sejalan dalam arti apa yang kita sarankan tidak dijalankan maka kita akan putus pengawasan. Kita tidak mau diintervensi, jika kita sepakati pengerjaan proyek itu ini dan ini tapi mereka langgar maka pengawasan kita putus," bebernya.

Baca juga: Sasar Kades & Kepsek di Prabumulih, Wartawan Gadungan Catut Tribun Sumsel

Disinggung berapa banyak proyek strategis yang diajukan Pemkot Prabumulih, Anjasra mengaku yang telah dipaparkan sebanyak 25 hingga 30 proyek.

"Jadi dari proyek strategis yang diajukan itu juga tidak seluruhnya kita lakukan pengawasan namun akan kita pilah dulu sesuai AGHT, nanti baru kita sampaikan ke Pemkot Prabumulih," tambahnya seraya mengatakan proyek yang didampingi PPS juga akan dimonitoring Kejaksaan Tinggi nantinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved