Berita Kriminal

Pihak Istri Irjen Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dikubur Secara Kedinasan: J Pelaku Kekerasan Seksual

Pihak istri Irjen Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J adalah pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

(Kolase Tribunnews.com)
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Brigadir J dimakamkan secara kedinasan Polri diprotes keras oleh Kuasa Hukum drg Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo.

Secara tegas, pihak istri Irjen Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J adalah pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, pihak Kepolisian menggelar upacara pemakaman secara kedinasan untuk kedua kalianya terhadap Brigadir J.

Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.

Permintaan dimakamkan kedinasan itu merupakan usulan keluarga Brigadir J.

Baca juga: Sampai Bergetar Menangis Histeris Rosti Ibu Brigadir J Panggil Nama Putri Sambo dan Jenderal Andika

Namun pihak keluarga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo menyayangkannya

Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis, menyayangkan pemakaman secara kedinasan itu. Ia juga menyorot peraturan Kapolri (Perkap) soal Tata Upacara Polri.

“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.

Dalam pasal itu menyatakan, upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Selain itu, Armain meminta semua pihak, termasuk kuasa kukum keluarga Brigadir J untuk menunggu hasil pendalaman tim khusus Polri dan tidak menyampaikan spekulasi atau asumsi.

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujarnya.

Pengakuan Putri

Untuk diketahui almarhum Brigadir J dilaporkan Putri Candrawathi Istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo melakukan pelecehan seksual.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved