Berita OKI
Dukun Gadungan Rudapaksa 3 Perempuan Ibu dan Anak di Lempuing OKI, Modus Usir Jin Jahat
Dukun gadungan rudapaksa 3 perempuan masih satu keluarga di Lempuing Ogan Komering Ilir.Ketiga korban adalah SH (39) dan dua anak perempuannya.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
"Pada malam itulah semua keluarga (3 orang perempuan) berhubungan badan dengan pelaku. Sedangkan suami korban disuruh untuk menjaga barang berupa keris disebuah kamar dan tidak boleh kemana-mana," imbuhnya.
Terakhir pada tanggal 20 Juli 2022 lalu kembali pelaku mengajak korban untuk ke rumah orang tua angkat pelaku di Desa Kepahyang, Kecamatan Lempuing.
"Waktu itu pelaku mengiming-imingi korban untuk disekolahkan di pondok pesantren dan akan dicarikan pekerjaan. Sehingga orangtuanya mengantarkan korban ke kediaman pelaku,"
"Di situ SA anak dibawah umur tersebut juga digauli pelaku sebanyak 2 kali," tegasnya.
Terhitung perbuatan pemerkosaan pelaku tersebut sudah dilakukan terhadap korban SA sebanyak 5 kali yang mana 4 kali dilakukan pelaku sebelum kejadian yang terakhir, yang mana pelaku mengaku dapat menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau JIN.
Selain dengan korban, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan ibu korban SH sebanyak 3 kali dan kakak perempuan korban N sebanyak 1 kali.
Dengan bujuk rayuan untuk mengusir makhluk gaib atau JIN yang mengganggu tubuh ibu dan kakak perempuan korban.
"Karena pelaku mengaku sebagai orang pintar atau paranormal atau dukun yang dapat mengusir gangguan makhluk gaib atau JIN," sebut AK Sembiring.
Berkat adanya laporan dari korban, tepat Selasa (26/7) sekitar jam 17.00 WIB Tim Macan Komering unitreskrim Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur tersebut.
Dari hasil penyelidikan serta informasi didapat bahwa pelaku Imam Syafaat (29) sedang berada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing.
"Lalu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lempuing, IPDA SUPARMAN, SH menuju ke rumah pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan," cetusnya.
Ditegaskan untuk pasal yang dikenakan yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002.
"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Dari pihak korban juga mengalami kerugian yaitu sekitar Rp 2.900.000.
Baca berita lainnya langsung dari google news.