Berita Lahat
Sudah 64 Ribu Anak di Lahat Miliki KIA, Berikut Syarat Membuat KIA
Syarat Membuat KIA Anak di Lahat Sumsel. Lengkap dengan Langkah Jika Kartu KIA Hilang atau Tercecer.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Sebanyak 64.726 anak-anak di Kabupaten Lahat sudah didata untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Artinya total pemegang KIA ini sudah tembus 51,82 persen dari total keseluruhan jumlah anak di Bumi Seganti Setungguan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat, Iskandar Supratman SE MM mengatakan proses penerbitan masih bekerjasama dengan TP PKK kabupaten hingga desa dan kini masih terus berlanjut.
Lanjut dikatakannya, bahwa KIA memiliki masa berlaku hingga anak berusia min 1 hari sebelum 17 tahun.
"Memang masa berlaku ini kami sesuaikan dengan pergantian ke KTP. Jadi saat masa berlaku habis pas ketika anak berusia 17 tahun,” jelasnya, Rabu (27/7/2022)
Lanjutnya, data yang ada pada KIA akan memudahkan anak untuk mendapatkan e-KTP.
Sehingga anak hanya membutuhkan perekaman saja untuk dapat e-KTP
"Tujuan KIA ini kan untuk pendataan. Jadi ke depan sudah lebih mudah mendata jumlah penduduk dan lainnya. Selain itu manfaatnya KIA ini bisa direncanakan bekerjasama dengan diskon pembelian buku, diskon di tempat bermain kanak-kanak," terangnya.
Saat ini, kata Iskandar, untuk ketersedian blangko KIA masih banyak dan percetakan bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Lahat.
"Untuk stok ketersedian blangko aman dan pengadaanya dilakukan setiap tahunnya," terangnya.
Baca juga: Mengaku Pengusaha Batubara dan Punya Kebun Luas, Pria di Lahat Perdaya Gadis SMP
Lanjut Iskandar, jika KIA hilang ataupun tercecer, maka orang tua anak bisa mengajukan kembali pembuatan baru, dengan melaporkan bukti kehilangan di Kepolisian.
"KIA yang hilang kita blokir, dan diajukan pembuatan yang baru lagi," katanya.
Bagi orang tua yang berencana membuat kartu KIA untuk buah hatinya harus melengkapi berbagai persyaratan diantaranya fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi KTP asli orangtua/wali.
"Khusus anak diatas 5 tahun dapat melampirkan foto, sementara dibawah umur 5 tahun tidak menggunakan foto" jelasnya
Sementara, warga Desa Manggul, KH Helmi (35) mengatakan, dengan Kartu Identitas Anak (KIA) yang tercatat di Dukcapil.
Bentuknya yang berupa kartu ini, dapat mempermudah anak untuk mengurus adiministrasi kependudukan terutama untuk kepengurusan pendaftaran anak di sekolah.
"Selaku orang tua tentu ini sangat bermanfaat untuk indetitas anak, dan tentunya dampaknya sangat positif," ujar Helmi selaku orang tua dari dua orang anak ini. (SP/EHDI)