Berita Muara Enim

Sidang Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim, Terdakwa Jawab Pertanyaan Berbelit-belit

Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim. Terdakwa Andriansyah menjawab secara berbelit-belit.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (27/7/2022). Terdakwa Andriansyah menjawab secara berbelit-belit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (27/7/2022).

Sidang digelar secara virtual, dan terdakwa Andriansyah oknum polisi bakar pacar di Muara Enim mengikuti sidang di tempat terpisah.

Dalam sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim ini, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali menghela napas panjang. Terdakwa menjawab pertanyaan berbelit-belit. 

Hampir sebagian besar pertanyaan dari majelis hakim dan JPU dibantah dan menyatakan sering tidak tahu.

Sidang oknum polisi bakar pacar mengagendakan pemeriksaan terdakwa Adriansyah mantan polisi yang membakar pacarnya Nengsih Marlina (25) hingga tewas.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH, JPU Sriyani SH dan Kuasa Hukum Terdakwa Heru Pujo Handoko SH MH dan Andi Prasetya SH.

Persidangan yang dimulai pada pukul 10.28 dan berakhir pukul 12.50 tersebut, terdakwa banyak dihujani baik oleh JPU, Majelis Hakim maupun dari kuasa hukumnya sendiri.

Baca juga: Update Video Asusila Oknum ASN di OKI, SC Jadi Tertutup dan Pendiam, Sudah Dipanggil Polisi

Namun dari sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim dan JPU, banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh terdakwa sehingga terlihat majelis hakim menghela nafas dan kesal sebab terdakwa sering menjawab berbelit-belit.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.00 dengan Agenda Tuntutan dari Penuntut.

"Saya minta kepada terdakwa kalau menjawab jangan sepotong-potong, jawablah dengan tegas dan lengkap," tegas Sera tiga dari hakim yang memimpin persidangan.

Di dalam persidangan tersebut, terdakwa mengatakan sudah mengenal korban sejak tahun 2019 ditempat hiburan di wilayah Kabupaten Lahat. Mereka pacaran sejak bulan Agustus 2022 dan diketahui oleh orangtua dan keluarga korban.

Selain itu, korban sudah tahu jika dirinya sudah punya istri sebelum pacaran. Selama pacaran, terdakwa juga telah membiayai pengobatan korban yang telah menghabiskan dana seluruhnya sekitar Rp 30 juta.

"Saya sempat jual mobil saya, dan sebagian untuk pengobatan korban dan sebagian lagi untuk biaya umroh orangtuanya dan dirinya. Harusnya tahun ini saya umroh juga tapi karena kasus ini tentu tidak jadi umroh saya," ujar Terdakwa melalui virtual zoom dari Lapas Muara Enim.

Ketika ditanya hakim kembali mengenai kronologis aksi pembakaran tersebut, terdakwa mengelak jika dituduh melakukan pembakaran dan penyiraman bensin ke tubuh korban.
Sebab minyak bensin yang dibawanya untuk sepeda motornya sebab ia mengira sepeda motornya kehabisan minyak karena Ampere motornya agak rusak.

Kemudian ia membeli minyak eceran seharga Rp 10 ribu, dan ketika ia mengisi tangkinya ternyata minyaknya masih banyak sehingga hanya terpakai sedikit. Untuk sisanya ia bawa ke kost-kostan Dea yang merupakan teman korban di Rumah Tumbuh, Muara Enim.

Karena kondisi hujan, ia takut minyak didalam botol plastik terkena air dan rusak sehingga ia bawa ke dalam kost-kostan.

"Saya ke kost-kostan Dea karena mencari korban. Dan ternyata benar, Korban ada disana, padahal sebelumnya ia mengatakan sedang berada di Prabumulih," katanya.

Sebelum ia masuk kost-kostan, lanjut terdakwa, ia sempat memanggil saksi Dea. Namun tidak ada jawaban, kemudian ia mematikan sekring meteran listrik dan ternyata saksi Dea ada keluar memeriksa meteran listrik.

Melihat hal tersebut ia langsung masuk dan melihat ada korban sedang tiduran didalam kamar. Karena kesal dan marah, iapun mengancam korban dengan menumpahkan minyak sebanyak dua kali ke kasur.

Setelah itu ia mengeluarkan korek api gas dari saku celananya, namun hanya untuk menakut-nakuti korban sebab ia tahu korek apinya rusak sebelumnya ketika ia akan merokok sebelum ke lokasi kejadian.

Ketika ia memainkan korek api tersebut tiba-tiba api langsung menyambar tubuhnya dan masuk ke dalam kamar membakar korban juga. Melihat hal tersebut iapun langsung membawa korban dengan sepeda motor ke rumah sakit.

Tetapi di tengah perjalanan, korban mengaku kesakitan dan tidak tahan lagi dan iapun menurunkannya didekat tempat orang Yasinan.

Setelah korban dibawa oleh mobil patroli Polres Muara Enim iapun langsung pergi pakai motor dan berhenti di pos Polisi. Karena tidak tahan lagi kesakitan iapun diantar Polisi ke rumahnya di Tanjung Enim dan oleh istri dan orangtuanya iapun langsung dibawa ke RS Bukit Asam Medika (BAM).

Karena luka-lukanya cukup parah iapun langsung di rujuk ke RSUD Muara Enim dan sempat bertemu korban di UGD RSUD Muara Enim.


"Namun untuk melempar batu ke rumah, dan mengancam akan membakar salon Ayuknya itu tidak ada yang mulia," kilah Terdakwa.

Adapun penyebab dirinya mencari korban setelah dua Minggu lost contack, Terdakwa mengatakan bahwa korban telah me-SMS istrinya dan melakukan penghinaan. Atas dasar tersebut iapun mencarinya untuk klarifikasi maksud dan tujuannya sambari mengetahui penyebab korban selalu menghindarinya.

Mendengar seluruh cerita terdakwa, para majelis hakim maupun JPU, sempat berkali-kali mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan sebab cerita terdakwa banyak yang berlawanan dan tidak sesuai dengan hasil BAP terdakwa di Kepolisian terutama masalah bantahan terdakwa tidak ada ancaman ke korban dan rekan korban, ancaman akan membakar salon Ayuk korban, penyebab pembakaran korban, sampai bensin yang sengaja dibeli untuk digunakan membakar korban.

Selain itu, masalah terdakwa yang mengirimi foto-foto telanjang kepada teman korban, masalah terdakwa sering memukuli korban hingga memborgolnya dan sebagainya.

"Yang kami tanyakan ini, semua dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, dan hasil BAP terdakwa. Kalau jawabannya berbelit-belit dan tidak jujur itu akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan suatu perkara," ucap Hakim Ketua Shelly Noveriyati.

Begitupun JPU Sriyani, terlihat kesal dan tidak puas dengan jawaban-jawaban terdakwa sebab sebagian besar pertanyaannya banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh korban, padahal JPU hanya melakukan cross chek dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri.

Terutama ketika terdakwa mengaku korek apinya rusak sehingga seolah-olah dia bukan penyebab terjadinya pembakaran dan cenderung menyalahkan rekan-rekan korban yang mungkin penyebab adanya api.

Begitu pun keberadaan bensin, dengan alibi karena untuk mengisi tangki motornya, padahal nyata-nyata terdakwa sebelumnya mengancam akan melakukan pembakaran itu terbukti dari keterangan saksi-saksi, chatingan, foto dan sebagainya.

"Itu hak anda membantah, namun saya hanya ingin menegaskan," pungkas JPU. (sp/ari)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved