Berita Palembang

Sidang Kasus Fee Proyek Muara Enim 2019, 15 Anggota DPRD Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara

Terjerat kasus fee proyek Muara Enim 2019, 15 anggota DPRD Muara Enim dituntut dengan hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/CHAIRUL NISYAH
Terjerat kasus fee proyek Muara Enim 2019, 15 anggota DPRD Muara Enim dituntut dengan hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Sidang tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/11/2022). 

Untuk diketahui, kelima belas anggota DPRD Muara Enim ini, diduga menerima hadiah atau janji dari 16 paket proyek yang dimenangkan oleh kontraktor bernama Robby Okta Fahlevi (Perna menjalani hukuman dalam kasus yang sama).

Baca juga: Keluarga 15 Anggota DPRD Muara Enim Penuhi Ruang Sidang, 3 Terdakwa Tidak Mengakui Menerima Uang Fee

Dari fakta sidang para terdakwa ada yang mengakui benar menerima fee proyek tersebut dengan angka Rp. 200.000.000

Untuk diketahui 15 anggota DPRD, terdakwa dalam kasus ini diduga menerima fee dari 16 paket proyek di Muara Enim, yang dimenangkan oleh kontraktor Roby Okta Fahlevi.

Perkara ini merupakan perkara lanjutan yang sebelumnya turut menjerat Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Juarsah pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim serta turut menyeret Kabid PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, dan Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: 15 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved