Berita Nasional

Komnas HAM Akui Kasus Kematian Brigadir J Mulai Temui Titik Terang Usai Bharada E Diperiksa,Faktanya

Kasus kematian Brigadir J usai terlibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini masih terus didalami polisi.

Editor: Slamet Teguh

Selain itu, juga diperlukan adanya pembading lain seperti hasil forensik jenazah Brigadir J.

"Keterangan dari keluarga, mereka menyaksikan jenazah datang, sampai di Jambi keluarga memeriksa."

"Jadi ada kesaksian-kesaksian mereka, baik foto dan video, kami perbandingkan dengan forensik, ada yang ketemu (cocok) dan ada yang masih perli diperdebatan," kata Ahmad Taufan.

Baca juga: Suryo Prabowo Bereaksi 7 Ajudan Ferdy Sambo Datangi Komnas HAM: Ajudan Wakil Kepala Staf Cuma 2

Baca juga: Berhasil Korek Info dari Para Ajudan, Komnas HAM Akan Periksa Orang di Lingkaran Irjen Ferdy Sambo

LPSK Periksa Psikologis Bharada E 

Tak hanya Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan melakukan pemeriksaan kepada Bharada E.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya meminta permohonan perlindungan kepada LPSK dalam proses perkara yang menewaskan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin, Partogi Pasaribu, menyebut penjadwalan assessment psikologis Bharada E kabarnya akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022), hari ini.

"Rencana hari ini assessment psikologis akan kami lakukan (untuk Bharada E) di LPSK," kata Edwin.

Kendati demikian, kata Edwin, hingga kini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran Bharada E.

Dikonfirmasi Tribunnews.com, LPSK juga belum dapat memastikan apakah Bharada E akan hadir atau tidak dalam proses assessment psikologis hari ini.

"Namun kami belum bisa pastikan kehadiran yang bersangkutan. Belum dapat konfirmasi," lanjut Edwin.

Selanjutnya, proses assessment psikologis akan dijadwalkan di lain hari.

"Lalu (yang bersangkutan) tidak hadir, (jadi) harus jadwalkan ulang," ucap Edwin.

Menurut Edwin, proses assessment psikologis ini sangat penting bagi LPSK untuk dapat secara detail mengetahui konstruksi peristiwa kematian Brigadir J.

Sehingga LPSK memiliki pertimbangan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, sebagai pemohon.

(Tribunnews.com/Galuh Widya W/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved