Berita Nasional
Komnas HAM Akui Kasus Kematian Brigadir J Mulai Temui Titik Terang Usai Bharada E Diperiksa,Faktanya
Kasus kematian Brigadir J usai terlibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini masih terus didalami polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian Brigadir J usai terlibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo kini masih terus didalami polisi.
Sejumlah pihakpun sudah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
Bahkan kini, Komnas HAM mengakui jika kematian Brigadir J sudah menemui titik terang usai Bharada E diperiksa.
Seperti diketahui, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebut sudah mulai menemukan titik temu atas kejadian peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apalagi, Selasa (26/7/2022) kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo, termasuk salah satunya juga Bharada E.
"Terkait peristiwanya, waktu kejadiannya, dan lokasi kejadiannya, itu sudah mulai kita temukan titik temunya," kata Ahmad Taufan, dikutip dari Kompas Tv, Rabu (27/7/2022).
Menurut keterangan Ahmad Taufan, Bharada E terlihat tenang saat diperiksa Komnas HAM,
"Bharada E cukup tenang ketika memberikan keterangan, dia runtut menjelaskan keterangannya."
"Bahkan ada beberapa hal yang harus disimulasikan dan dia bisa melakukannya dengan baik."
"(Soal pernyataan Bharada E kondisinya tidak stabil) tapi tentu saja kalau saya katakan 100 persen stabil, ya pasti tidak lah, namanya juga dia terlibat dalam kasus besar ini," jelas Ahmad Taufan.
Kendati demikian, hasil pengumpulan keterangan dari para saksi ini tetap akan disinkronisasikan dengan beberapa hal lain.
Di antaranya bukti-bukti CCTV, keterangan saksi lain, dan jejak digitalnya.
"Saya kira masih perlu langkah-langkah lanjutan, termasuk untuk mengkroscek keterangan-keterangan mereka, yang sekarang sudah diperiksa itu ada enam orang, termasuk Bharada E, yang diduga adalah aktor tembak-menembak dari Brigadir Yosua."
"Kemudian juga akan mengkroscek bukti-bukti CCTV, bukti-bukti jejak digital dari mereka semua, baik dari almarhum maupun dari Bharada E."
"(Termasuk) ya yang di rumah Pak Ferdy, ada asisten rumah tangga, ada security, ada pekerja-pekerja lain yang ada di situ yang kami menduga mereka juga memiliki informasi atau keterengan yang berharga," lanjut Ahmad Taufan.
Selain itu, juga diperlukan adanya pembading lain seperti hasil forensik jenazah Brigadir J.
"Keterangan dari keluarga, mereka menyaksikan jenazah datang, sampai di Jambi keluarga memeriksa."
"Jadi ada kesaksian-kesaksian mereka, baik foto dan video, kami perbandingkan dengan forensik, ada yang ketemu (cocok) dan ada yang masih perli diperdebatan," kata Ahmad Taufan.
Baca juga: Suryo Prabowo Bereaksi 7 Ajudan Ferdy Sambo Datangi Komnas HAM: Ajudan Wakil Kepala Staf Cuma 2
Baca juga: Berhasil Korek Info dari Para Ajudan, Komnas HAM Akan Periksa Orang di Lingkaran Irjen Ferdy Sambo
LPSK Periksa Psikologis Bharada E
Tak hanya Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan melakukan pemeriksaan kepada Bharada E.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya meminta permohonan perlindungan kepada LPSK dalam proses perkara yang menewaskan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin, Partogi Pasaribu, menyebut penjadwalan assessment psikologis Bharada E kabarnya akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022), hari ini.
"Rencana hari ini assessment psikologis akan kami lakukan (untuk Bharada E) di LPSK," kata Edwin.
Kendati demikian, kata Edwin, hingga kini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran Bharada E.
Dikonfirmasi Tribunnews.com, LPSK juga belum dapat memastikan apakah Bharada E akan hadir atau tidak dalam proses assessment psikologis hari ini.
"Namun kami belum bisa pastikan kehadiran yang bersangkutan. Belum dapat konfirmasi," lanjut Edwin.
Selanjutnya, proses assessment psikologis akan dijadwalkan di lain hari.
"Lalu (yang bersangkutan) tidak hadir, (jadi) harus jadwalkan ulang," ucap Edwin.
Menurut Edwin, proses assessment psikologis ini sangat penting bagi LPSK untuk dapat secara detail mengetahui konstruksi peristiwa kematian Brigadir J.
Sehingga LPSK memiliki pertimbangan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, sebagai pemohon.
(Tribunnews.com/Galuh Widya W/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com