Berita Lubuklinggau

11 Parpol di Muratara Dapat Dana Hibah Rp 3.737 Per Suara, Partai Ini Paling Banyak

Kesbangpol Muratara segera menyalurkan dana hibah ke 11 partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Muratara.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 11 partai politik (parpol) yang ada kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera mendapat dana hibah bantuan keuangan dari APBD setempat. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muratara, Zulnova Aryanto mengatakan sebelum dana hibah disalurkan, mereka mengundang para pengurus parpol untuk rapat koordinasi. 

"Hari ini kita mengundang dari partai-partai, koordinasi persiapan tentang mekanisme penyaluran bantuan hibah parpol," kata Zulnova pada TribunSumsel.com, Selasa (26/7/2022). 

Ia mengungkapkan dalam rapat membahas mengenai petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara tersebut. 

Parpol ditekankan untuk menggunakan dana hibah itu sesuai juknis dan tidak melanggar aturan, termasuk soal laporan pertanggungjawabannya nanti.

"Karena yang akan dimanfaatkan ini uang negara, penggunaannya harus mengacu pada juknis yang ada, kemudian pertanggungjawabannya nanti jelas, itu kita ingatkan dari awal," katanya. 

Zulnova menuturkan 11 parpol tersebut mendapat dana hibah dengan nominal yang tidak sama, karena besarannya tergantung pada jumlah suara partai yang diperoleh.

Parpol akan diberikan dana hibah bantuan keuangan sebesar Rp 3.737 per suara. 

"Urutan paling banyaknya bukan sesuai jumlah kursi, tapi jumlah suara partai, misalnya di DPRD kita jumlah kursi paling banyak kan Gerindra dan Demokrat, tapi suara terbanyak PDIP," kata Zulnova. 

Baca juga: Petani Sawit Harap Ada Investor Bangun Pabrik Tambahan di Muratara, Buah Disebut Melimpah

Ia menambahkan penetapan nominal dana hibah sebesar Rp 3.737 per suara tersebut atas dasar kekuatan fiskal keuangan daerah, dan tidak di bawah angka minimal Rp 1.500 per suara. 

"Paling rendah 1.500 per suara dalam juknisnya, tapi kita salurkan 3.737, artinya nominal itu sudah di atas ambang batas minimal. Itu juga sesuai dengan kondisi keuangan daerah kita, kalau di daerah lain ada yang lebih besar dari itu," katanya. 

Untuk diketahui, tiga parpol yang memperoleh suara terbanyak yakni PDI Perjuangan 15.531 suara, disusul Gerindra 14.286 suara dan Demokrat 13.738 suara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved