Berita Empat Lawang

Polisi Ungkap Penyebab Pergantian Plat Putih di Empat Lawang Belum Diberlakukan

Pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nopol dari warna hitam ke putih di Kabupaten Empat Lawang saat ini belum diberlakukan

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SAHRI
Proses pencetakan TNKB atau Plat Nopol kendaraan di kantor Samsat Kabupaten Empat Lawang 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nopol dari warna hitam ke putih di Kabupaten Empat Lawang saat ini belum diberlakukan.

Hal tersebut karena memang kantor Samsat Empat Lawang saat ini masih menghabiskan plat atau TNKB stok lama.

"Untuk Empat Lawang sekarang masih menggunakan plat hitam, sesuai dengan perintah Dirlantas kita harus memghabiskan dulu TNKB yang ada baru nanti kita akan ambil yang baru atau yang putih," kata Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari melalui Kanit Regident Ipda Sumardi Candra, Senin (25/07/2022).

Ia menjelaskan untuk pergantian plat hitam ke putih nantinya berlaku untuk kendaraan baru, mutasi dan kendaraan yang mengganti pajak 5 tahun.

"Untuk sekarang bagi masyarakat yang masih menggunakan plat hitam masih berlaku sampai jangka waktu perpanjangan lima tahun habis," jelasnya.

Dikatakan secara resmi TNKB atau plat nopol warna putih akan berlaku mulai bulan Juli untuk roda dua dan bulan Agustus untuk roda empat.

Baca juga: Update Harga TBS Sawit di Empat Lawang, Rp 800-Rp 1050 Untuk yang Berkualitas, Rp 400-RP 700 Dikebun

Pihak Satlantas Polres Empat Lawang juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan TNKB atau plat nopol yang bukan di dapatkan secara resmi.

"Bagi masyarakat agar tidak mengubah warna TNKB sendiri karena untuk yang lama masih berlaku dan dapat digunakan hingga habis masa berlaku," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved