Berita Ogan Ilir
'Saya Harus Gentle', Pengakuan Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Muara Kuang OI
Tersangka pelaku pembunuhan siswa SMP di Muara Kuang, Ogan Ilir pada Kamis (14/7/2022) lalu, kini diamankan polisi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tersangka pelaku pembunuhan siswa SMP di Muara Kuang, Ogan Ilir pada Kamis (14/7/2022) lalu, kini diamankan polisi.
Tersangka pelaku pembunuhan siswa SMP di Muara Kuang, OI berinisial Ri yang masih berusia 16 tahun dan dia duduk di bangku kelas 1 SMK.
Tersangka Ri, pelaku pembunuhan siswa SMP di Muara Kuang OI menyerahkan diri Rabu (20/7/2022).
Awalnya Polres Ogan Ilir memeriksa dua pelaku, namun satu di antaranya ditetapkan tersangka karena terbukti menusuk korban menggunakan pisau.
Saat memberikan keterangan kepada penyidik, tersangka Ri mengaku tak kenal korban bernama Irvan (15 tahun) dan tak berniat membunuhnya.
"Saya waktu itu pulang sekolah. Ada adik saya mau dikeroyok orang dan saya tolong," kata tersangka di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (23/7/2022).
Tersangka mengaku melihat pisau yang diselipkan di pinggang korban, lalu mengambil senjata tajam tersebut.
"Saya tusuk ke perut kiri (korban)," tutur tersangka.
Melihat korban tergeletak bersimbah darah, tersangka panik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Baturaja, OKU.
Selama satu minggu di Baturaja, tersangka yang berada di rumah kerabatnya itu mengaku gelisah dan menyesal.
Hingga pada Rabu (20/7/2022) lalu, tersangka dijemput keluarganya untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Saya dibilang harus gentle. Jadi langsung diantar ke kantor polisi," ungkap tersangka yang juga didampingi ayahnya selama pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani, melalui Kanit Pidum Ipda Ettah Prakasa menegaskan, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun dalam proses penegakan hukum, tersangka akan didampingi Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
"Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Ettah.
Baca juga: AKBP Andi Baso Rahman Resmi Jabat Kapolres Ogan Ilir, Disambut Tari Mapak Raje