Berita Nasional
Pembunuh Brigadir J Kini Akhirnya Mengaku dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bicara Sosoknya
Kamaruddin mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.
Menurut Kamaruddin pada rekaman elektronik tersebut Brigadir J mengalami ketakutan pada Juni 2022 hingga menangis.
"Rekaman elektronik itu, teknisnya akan kami ungkap nanti," katanya.
Kamaruddin menjelaskan dugaan ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang kejadian atau tewasnya Brigadir J.
"Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah). Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo," terangnya.
Kamaruddin juga memastikan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," katanya.
"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.
Baca juga: Keberadaan Bharada E Kini Terungkap, Usai Berpotensi Jadi Tersangka, Irjen Purn Aryanto Beri Analisa
Baca juga: Kini Bharada E Berpotensi Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Purn Aryanto Ungkap Faktanya
Autopsi Ulang
Sementara itu, pembongkaran makam (ekshumasi) untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J, bakal digelar pada Rabu (27/7/2022) pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Brigadir Yosua, dan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
"Dari hasil komunikasi Pak Dir dan pihak pengacara dan Ketua Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dan para pakar forensik," kata Dedi.
"Itu diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok," kata Dedi saat meninjau prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Ia menuturkan, ekshumasi tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Eks Kabareskrim itu meminta adanya proses ekshumasi digelar sesegera mungkin.
Baca juga: Baju Terakhir Dipakai Brigadir J Saat Ditembak di Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Lewat Labfor