Berita Selebriti

Nikita Mirzani Serang Balik Dito Mahendra & Nindy Ayunda Buron Dicari Polisi Setelah Tak Ditahan

Kini setelah bebas Nikita Mirzani membuat postingan mengenai sosok Nindy Ayunda melalui akun instagram anaknya sendiri.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

Dito Mahendra Harap Polisi Tindak Nikita Mirzani

Sebelumnya, Dito Mahendra akhirnya angkat bicara terkait Nikita Mirzani yang ditangkap paksa oleh pihak Polri kasus pencemaran nama baik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Nikita Mirzani dijemput paksa Polres Serang Kota di pusat perbelanjaan atau mall di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Diwakilkan pengacaranya, Dito Mahendra mengucapakan terimakasih kepada Polres Serang yang telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani.

Ia pula berharap Nikita Mirzani dapat diproses secara hukum sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Pamer Joget Happy : Seneng Banget sih Liat Aku Ditahan 1x24 Jam

"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang Kota tentang perkembangan dan penangkapan Nikita Mirzani kemarin sore. Kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak polisi akan hal ini," ungkap Yafet Rissy

Yafet melanjutkan reaksi Dito Mahendra mengetahui kabar penangkapan ini melalui sosial media.

"Oleh karena ini disiarkan secara masif oleh media Nasional, baik tv maupun online tentu mas Dito telah mengikuti perkembangannya dan secara prinsip kami telah berbicara dengan mas Dito," terangnya

Ditangkap Jemput Paksa Atas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diduga Tak Jadi Ditahan
Ditangkap Jemput Paksa Atas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diduga Tak Jadi Ditahan (Tribunnews.com)

Yafet melanjutkan bahwa Dito Mahendra selaku pelapor sangat menghargai proses yang telah berjalan.

"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Termasuk menghargai upaya polisi. Menaruh harapan besar kepada polisi agar melakukan tindakan hukum yang lurus," tuturnya

Tak hanya itu, kekasih Nindy Ayunda berharap agar proses ini segera ke pengadilan untuk disidangkan.

"Tentu mas Dito juga berharap agar proses ini segera diproses dan ke pengadilan untuk disidangkan." ungkapnya

"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3, pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP," sambungnya

Baca juga: Nikita Mirzani Bikin Haters Kecewa Batal Ditahan, Nyai Pastikan Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa

Sementara terkait hukuman yang menjerat Nikita Mirzani, Yafet mengatakan bahwa terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved