Berita Nasional

Anies Baswedan Dianggap Tak Mengerti UU LLAJ Gegara Izinkan Citayam Fashion Week Pakai Zebra Cross

Tidak larang penggunaan zebra cross sebagai lokasi catwalk dalam Citayam Fashion Week, Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan Dianggap Tak Ngerti UU LLAJ

(Dokumen Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Catwalk di Dukuh Atas, Jakarta Pusat Bersama Jajaran Bank Investasi Eropa, Selasa (19/7/2022). Tidak larang penggunaan zebra cross sebagai lokasi catwalk dalam Citayam Fashion Week, Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan Dianggap Tak Ngerti UU LLAJ 

TRIBUNSUMSEL.COM - Acara Citayam Fashion Week (CFW) tengah jadi tren kekinian di ibukota, Jakarta, Anies Baswedan kini terseret karenanya.

Adalah pernyataan Anies Baswedan yang tidak melarang penggunaan zebra cross atau sarana penyeberangan jalan sebagai lokasi catwalk dalam CFW jadi sorotan.

Hal tersebut karena CFW yang digelar zebra cross Dukuh Atas, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dinilai melanggar undang-undang.

Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Andy  sepakat dengan pernyataan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi yang melarang menggunakan zebra cross sebagai catwalk.

“Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham Undang-undang, dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Andy kepada Warta Kota pada Sabtu (23/7/2022).

Andy mengatakan, Pasal 131 UU LLAJ mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Kemudian pada Pasal 132 juga diatur, bahwa pejalan kaki yang ingin menyeberang wajib menggunakan sarana zebra cross.

Pelaksanaan CFW dapat diindikasikan melanggar UU LLAJ tersebut, karena mengganggu fasilitas pejalan kaki. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan 275 Nomor 22 tahun 2009.

“Bagi yang melanggar dapat dipenjara paling lama satu tau atau denda paling banyak Rp 24 juta, atau dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas Andy.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, tidak melarang Eka Saputra alias Bonge dan kawan-kawan nongkrong di kawasan Dukuh Atas Sudirman, Jakarta Pusat. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lalu mempertanyakan kabar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang melarang mereka berkumpul untuk menggunakan zebra cross sebagai catwalk saat menggelar Citayam Fashion Week

“Ada suratnya (larangan) nggak? Selama belum ada surat maka belum ada larangan. Iya dong, masak (larangan) dengan kutipan (lisan),” kata Anies di Balai Kota DKI pada Jumat (22/7/20222).

Meski acara yang digelar di jalur penyeberangan orang melalui zebra cross itu dianggap membahayakan, namun Anies tetap keukeuh larangan yang dikeluarkan anak buahnya tersebut harus memakai surat. Kata Anies, selama belum ada surat maka belum ada ketentuan soal larangan itu.

“Kalau sebuah aturan, maka tanya ada (atau) tidak surat keputusannya. Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan,” ujar Anies.

Menurutnya, kebijakan dikeluarkan melalui regulasi yang ada. Begitupula peraturan yang dibuat negara ini, tentu memiliki ketetapan dasar hukum yang kuat.

“Bagaimana bisa ditegakkan di lapangan kalau tidak ada surat ketentuan. Jadi nggak bisa Negara itu tidak mengatur lewat doorstop (tanya langsung). Negara itu tidak diatur lewat komentar, negara itu diatur lewat regulasi. Selama tidak ada regulasinya, berarti tidak ada larangan. Gitu aja ya,” jelas Anies.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved