Berita Nasional

Ada Adegan Baku Tembak Antara Bharada E dan Brigadir J Saat Prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Andi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan hari ini berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam.

Editor: Slamet Teguh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadi J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo terus ditangani oleh polisi.

Kini yang terbarupun polisi menggelar prarekonstruksi.

Diketahui, pada gelaran prarekonstruksi ini, ada adegan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Adegan tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E diperagakan dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam kasus tersebut Brigadir J meninggal dunia setelah diterjang peluru yang dilesatkan Bharada E

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun prarekonstruksi digelar secara tertutup oleh penyidik Polri.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Andi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan hari ini berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam.

"Prarekonstruksi tadi malam digelar tim penyidik Polda Metro Jaya dengan buat asumsi TKP yang hadir semuanya penyidik. Kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokan dengan yang ada di TKP. Dengan hadirkan seluruh bantuan teknis, tadi sudah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik, dan inafis," jelasnya.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa prarekonstruksi kali ini seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengungkap kasus secara ilmiah.

"Ini semua ya sesuai perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena dibuktikan secara ilmiah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menururkan bahwa proses pembuktian ilmiah itu dibuktikan dengan metode hingga peralatan yang digunakan dalam penyidikan. Dengan begitu, kasus ini bisa menjadi terang benderang.

"Jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear ya bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan, peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved