Berita Selebrti

Dito Mahendra Apresiasi Polisi Usai Nikita Mirzani Ditangkap, Kuasa Ungkap Ancaman Hukuman Nyai

enangkapan Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh pihak Polresta Serang Kota mendapat apresiasi dari Dito Mahendra. ia menganggap penyidik memiliki i

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Penangkapan Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh pihak Polresta Serang Kota mendapat apresiasi dari Dito Mahendra. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Penangkapan Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh pihak Polresta Serang Kota mendapat apresiasi dari Dito Mahendra.

Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, Dito Mahendra menganggap penyidik memiliki indepedensi yang tinggi untuk menindaklanjuti status Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Nikita Mirzani diketahui dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus pencermaran nama baik dan UU ITE.

"Kami selaku kuasa hukum Dito Mahendra ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja penyidik Polres Serang Kota," kata Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra dilansir dari kanal youtube Star Story pada Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi saat telah berstatus sebagai tersangka.

"Kita ketahui bahwa Nikita Mirzani dipanggil secara patut dua kali tapi tidak datang. Dan sesuai keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya lagi.

Baca juga: Kronologi Kasus Roy Suryo Ditetapkan jadi Tersangka Imbas Meme Stupa Candi Borobudur

Melalui Yafet Rissy, Dito berharap penyidik Polresta Serang Kota bertindak profesional dalam menegakkan hukum.

Pasalnya, wanita berusia 36 tahun ini telah menghambat proses penyidikan sejak menjadi saksi, ia dua kali tak datang memenuhi panggilan polisi hingga statusnya berubah menjadi tersangka.

"Mengingat track record ini ada kecenderungan bahwa yang bersangkutan saudari Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan. Dan kita tahu, menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian bisa masuk dalam kategori menghalangi ada pidana tersendiri," beber Yafet Rissy.

Kekasih Nindy Ayunda ini berharap agar kasus Nikita Mirzani bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, Dito juga berharap kasus yang menimpa mantan istri Dipo Latief tersebut segera disidangkan.

Baca juga: UPDATE Nikita Mirzani Usai Ditangkap, Fitri Salhuteru Sebut Nyai Tidur Pulas : Yang Jemput Pusing

Ditangkap Jemput Paksa Atas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diduga Tak Jadi Ditahan
Ditangkap Jemput Paksa Atas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diduga Tak Jadi Ditahan (Tribunnews.com)

"Dito menghargai proses yang telah berjalan. Dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum, dan berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan," sambungnya.

Atas kasusnya ini, Dito mengaku bahwa sikap Nikita Mirzani telah berdampak kerugian kepada reputasi bisnisnya atas pencemaran nama baik.

Sementara diketahui bahwa ibu tiga anak tersebut kini disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45, Pasal 36 junto Pasal 51 junto Pasal 311 KUHPidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved