Berita Nasional

Bharada E Akhirnya Muncul, Beberkan Informasi Dibalik Tewasnya Brigadir J, Istri Irjen Ferdy Trauma

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharad

Editor: Moch Krisna

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Letjen Suryo Prabowo Bereaksi Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan: Semakin Serius

Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum.

Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.

“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” kata dia memberikan keterangan.

Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.

Berita ini sudah tayang di Kompas TV dengan Judul Bharada E Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J ke LPSK

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved