Berita Muratara
Sikap Tegas Kapolres Muratara Usai Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 300 Gram Sabu
Dalam kurun waktu bulan Juli 2022 ini, polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap lima kasus narkoba.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dalam kurun waktu bulan Juli 2022 ini, polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap lima kasus narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 6 tersangka.
"Sejak awal Juli hingga kini Satresnarkoba kita berhasil mengungkap lima kasus narkoba, tersangkanya ada enam orang," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Darmanson, Rabu (20/7/2022).
Ferly mengatakan dari kelima kasus yang terungkap tersebut, barang bukti yang paling banyak diperoleh dari tersangka Samsu Ibrahim alias Sodot (50), warga dari Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Dari penguasaan Sodot, polisi mendapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 300 gram.
Baca juga: Pelaku Penembakan 7 Tahun Lalu di Muratara Ditangkap, Korban Lumpuh Hingga Kini
Baca juga: Agen Pangkalan di Muratara Kehilangan Pelanggan Hingga 40 Persen Usai Gas LPG Nonsubsidi Naik
Menurut Ferly, dari 300 gram sabu tersebut bila rata-rata penggunaan 1 gram untuk 10 orang, maka ada kurang lebih 3.000 orang yang terselamatkan.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba dari hasil ungkap kasus ini dengan cara diblender, kemudian kita buang ke parit depan Polres," katanya.
Dari kelima kasus yang diungkap, Ferly meyakini ada salah satu tersangka masuk dalam jaringan pengedar besar di wilayah Muratara, namun pihaknya akan melakukan pengembangan kembali.
"Dari hasil penyelidikan kita, ada salah satu jaringan pengedar besar, tapi masih kita dalami, mudah-mudahan kita bisa ungkap lebih dalam, mohon doanya kami bisa mengungkapnya," harap Ferly.