Berita Nasional

Politisi Gerindra Sebut Rizieq Shihab Sebenarnya Tak Bisa Dipidana Jika 2019 RKUHP Disahkan

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini usai menjalani sepertiga masa tahanan.

Editor: Slamet Teguh
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Politisi Gerindra Sebut Rizieq Shihab Sebenarnya Tak Bisa Dipidana Jika 2019 RKUHP Disahkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Politisi Gerindra, Habiburokhman ikut angkat bicara usai Rizieq Shihab keluar dari penjara.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab keluar dari penjara usai dinyatakan bebas bersyarat.

Habiburokhman menyebutkan, ada RKUHP disahkan pada tahun 2019 yang lalu.

Kini diketahui, Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini usai menjalani sepertiga masa tahanan.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan selamat atas bebasnya HRS.

"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira," kata legislator Partai Gerindra itu, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Di sisi lain, Habiburokhman berbicara mengenai urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurutnya, jika pada tahun 2019 lalu RKUHP disahkan, Habib Rizieq tidak bisa dipidana.

Hal itu, lanjut dia, karena UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieq dan juga menjadi ancaman para aktivis cenderung diterapkan secara formil. 

"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan," ujarnya.

"Ketentuan tersebut dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil, yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq," lanjutnya.

Terlebih lagi, kata Habiburokhman, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana. 

Dalam kasus Habib Rizieq, Habiburokhman berpendapat yakin bahwa tidak ada maksud HRS untuk menimbulkan keonaran.

"Dari kasus seperti Habib Rizieq ini kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," tandasnya.

Baca juga: Politisi PSI Beri Peringatan ke Habib Rizieq Usai Bebas: Masak Gak Berubah Tiap Ganti Presiden

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini Setelah 1 Tahun 7 Bulan, Denny Siregar Bereaksi, Singgung Soal Istri

Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved