Daftar 9 Kode Etik Guru Terbaru yang Harus Dipahami Beserta Ikrar Guru Indonesia

Guru memiliki kode etik yang harus dijalankan dan bertindak selaras, agar menciptakan harmonisasi di dalam lingkungan sekolah.

Tribun Sumsel
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Inilah kode etik guru terbaru yang harus diketahui beserta ikrar guru Indonesia.

Kode etik harus dijalankan oleh guru beserta tenaga pengajar dalam mendidik siswa-siswi menjadi lebih baik.

Ilustrasi Guru. Ratusan Guru di Lahat Pensiun pada tahun 2020 dan 2021. Hal itu membuat Kabupaten Lahat kekurangan guru.
Ilustrasi Guru. Ratusan Guru di Lahat Pensiun pada tahun 2020 dan 2021. Hal itu membuat Kabupaten Lahat kekurangan guru. (SRIPOKU/EHDI)

Disamping harus bertindak dan berprilaku di lingkungan sekolah, guru juga dituntut untuk menerapkan kode etiknya di lingkungan sosial.

Dikutip dari eprints.uny.ac.id berikut 9 kode etik guru yang harus dipahami.

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.

9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Ikrar Guru Indonesia

Selain mejalankan kode etik guru, bagi anda yang berprofesi sebagai tenaga pengajar juga harus mengetahui ikrar guru Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved